TEMPO.CO, Jakarta - Sarmili, 65 tahun, terlihat bingung ketika harus menentukan pilihan kompensasi pembebasan lahan untuk landasan pacu 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kamis, 10 November 2016. Warga Bojong Renged, Kabupaten Tangerang, itu tidak paham dengan pilihan saham untuk mengganti lahan sawahnya.
Saham menjadi salah satu pilihan selain uang, relokasi tanah, atau pekerjaan di PT Angkasa Pura II. "Akhirnya saya pilih uang," kata Sarmili saat ditemui di kantor Angkasa Pura II. Dia akan menerima sekitar Rp 800 juta.
Konpensasi uang juga dipilih Iyang bin Na'ang, 70 tahun, untuk bidang lahan seluas 1.116 meter persegi miliknya. Iyang akan mendapatkan uang ganti rugi Rp 1,46 miliar.
Pada hari itu, 56 pemilik tanah yang akan dibebaskan dikumpulkan oleh Tim Pembebasan lahan bandara yang terdiri atas Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, Kejaksaan Tinggi Banten, Tim Penilai Independen (appraisal), dan Angkasa Pura II.
Kepala BPN Kabupaten Tangerang Himsar mengatakan pengumuman nilai ganti rugi dan musyawarah bentuk kerugian yang digelar merupakan tahap akhir pembebasan lahan. "Setelah tahap ini bisa langsung dilakukan pembayaran," katanya.
Menurut Himsar, ganti rugi lahan dalam bentuk uang, relokasi, saham, dan bentuk lainnya, sudah sesuai Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012, yang sama-sama mengatur tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Himsar menjelaskan, warga yang keberatan dengan nilai ganti rugi bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Adapun terkait dengan proyek Angkasa Pura II, setidaknya 250 bidang tanah di wilayah Kabupaten Tangerang dan 184 bidang tanah di Kota Tangerang akan dibebaskan.
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga:
Isu Demo 25 November, Menteri Ryamizard: Waspada
Kabar Demo 25 November, JK: Mungkin Respons Pemeriksaan Ahok