TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan tersangka peledakan bom di Gereja Oikumene, Samarinda, adalah residivis atau pernah melakukan hal serupa sebelumnya.
Dia berpendapat, hukuman tersangka bernama Juhanda itu akan semakin berat. "Kami yakin penegak hukum, hakim, akan memberikan saksi yang lebih berat kepadanya," kata Boy di Markas Besar Polri, Senin, 14 November 2016.
Baca: Bom Gereja Samarinda, Pelaku Diduga Jaringan Dulmatin
Boy menjelaskan, Juhanda bebas bersyarat pada 2014. Dia terbukti melakukan tindak pidana percobaan peledakan di Serpong pada 2011. Saat diadili pada 2012, Juhanda dihukum pidana penjara oleh hakim selama 3 tahun 6 bulan.
Baca: Vihara di Singkawang Dilempar Bom Molotov
"Dalam posisi ini, yang bersangkutan melakukan lagi. Kami berkeyakinan (hukumannya) lebih berat," ujar Boy.
Seseorang tak dikenal yang belakangan diketahui bernama Juhanda melemparkan bom yang diduga molotov di depan Gereja Oikumene, Jalan Cipto Mangunkusumo Nomor 32, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu, 13 November 2016.
Akibat ledakan ini, empat balita terluka dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Seorang balita dikabarkan meninggal. Kerugian materi dari peristiwa ini adalah empat sepeda motor rusak.
REZKI ALVIONITASARI