TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman tak terima dengan dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, dakwaan jaksa untuk klienya tidak sah karena mengabaikan prosedur dan hak Irman sebagai tersangka.
Yusril menilai, KPK tidak berwenang menangani perkara Irman. Lembaga antirasuah, kata Yusril, seharusnya menangani perkara yang melibatkan penyelenggara negara, mendapat perhatian dari masyarakat, serta menyebabkan kerugian negara minimal Rp 1 miliar. "KPK harus memenuhi syarat secara kumulatif," kata Yusril di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 15 November 2016.
Baca: Irman Gusman Didakwa Menerima Rp 100 Juta
Menurut Yusril, masyarakat baru tahu kasus Irman setelah KPK mengekspos ke media. Sehingga, tidak benar jika korupsi yang dilakukan Irman telah menyedot perhatian publik. Terlebih, korupsi yang dilakukan Irman tidak sampai membuat negara rugi hingga Rp 1 miliar. "Sehingga kualifikasi tidak terpenuhi," ucap dia.
Yusril mengatakan kasus suap Irman Gusman lebih cocok ditangani oleh kepolisian. Tanpa adanya kualifikasi, kata dia, maka kewenangan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan tidak ada pada KPK, tapi pada kejaksaan.
Anggota tim kuasa hukum Irman, Rozi Fahmi, menilai surat dakwaan mengandung cacat formal. Penyidikan terhadap Irman dianggap tidak sah karena saat pemeriksaan, Irman tidak didampingi oleh kuasa hukum. "Penyidik lupa memberitahukan kepadanya bahwa untuk masuk wajib didampingi kuasa hukum," kata Rozi.
Baca: Hakim Gugurkan Praperadilan Irman Gusman
Tim kuasa hukum Irman mencatat ada 13 error in procedure dalam penyidikan Irman Gusman. Di antaranya adalah menghilangkan hak terdakwa untuk mendatangkan saksi atau ahli yang meringankan saat menjadi tersangka, dan penyidik dianggap dengan sengaja menghilangkan hak tersangka untuk mempersiapkan pembelaan.
Pada tahap penuntutan, kuasa hukum Irman, Maqdir Ismail, mengatakan terjadi pengabaian tentang terdakwa untuk mendapatkan surat pelimpahan perkara yang juga memuat surat dakwaan. "Yang seharusnya diterima tersangka pada tanggal 28 Oktober 2016, bersamaan dengan pelimpahan perkara ke pengadilan," ujarnya.
Puncaknya adalah pelimpahan berkas ke penuntut umum dianggap sebagai upaya KPK untuk menghindari putusan praperadilan yang diajukan Irman Gusman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Akibatnya, gugatan praperadilan ditolak tanpa majelis hakim memeriksa bukti dan saksi.
Tim kuasa hukum pun meminta majelis hakim menerima seluruh keberatan terdakwa dan menyatakan secara absolut KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam perkara terdakwa. Tim kuasa hukum juga meminta hakim menyatakan terdakwa telah didakwa tidak secara hukum yang ada. Terakhir, tim kuasa hukum meminta terdakwa dibebaskan dari tahanan dan sidang tidak dilanjutkan.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca juga:
Hasil Tes DNA Menohok, Aa Gatot Bantah Pemerkosa, tapi...
Gelar Perkara Kasus Ahok, Bareskrim Umumkan Hasilnya Besok