TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono angkat bicara soal keputusan Kepolisian menetapkan Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai sebagai tersangka kasus penistaan agama.
"Saya mengajak seluruh warga menghargai proses hukum yang berjalan," kata Soni di Balai Kota pada Rabu, 16 Oktober 2016.
Soni mengajak warga Jakarta menahan diri dan tetap menghargai keputusan kepolisian. Dia juga mengajak masyarakat menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan sebagai bangsa.
Soni menjelaskan, Indonesia adalah negara hukum sehingga masyarakat harus tunduk terhadap hukum. Dia mempercayakan sepenuhnya proses peradilan yang dihadapi Ahok saat ini. "Semua harus menahan diri dan bisa menerima apa adanya," tutur Soni.
Mabes Polri menjerat Ahok dengan pasal penistaan agama karena diduga melecehkan Surat Al-Maidah 51 dalam Al-Quran. Sebelumnya, Soni mengomentari gelar perkara oleh Kepolisian. Menurut dia, gelar perkara adalah upaya hukum yang harus ditempuh untuk mencari kebenaran.
Baca:Ahok Tersangka, Projo: Tahan Diri, Jangan Terjebak Politik
Kasus penistaan agama ini mencuat setelah masyarakat geram melihat video yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut Basuki mencatut ayat dalam Al-Quran. Sejumlah pihak, termasuk Front Pembela Islam (FPI) memprotes pernyataan Ahok yang dianggap menghina agama.
Masyarakat kemudian membuat gerakan tangkap Ahok dan menggelar demonstrasi di Balai Kota pada Oktober lalu. Demonstrasi kembali dilakukan pada 4 November lalu. Demonstrasi damai berakhir dengan kericuhan di depan Istana Negara. Polisi kemudian berjanji akan mengusut tuntas kasus penistaan agama tersebut.
Baca: Kapolri: Waspadai Pihak yang Memanfaatkan Kasus Ahok
Hari ini, Kepala Kepolisian Jenderal Tito Karnavian menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama. Kepolisian juga melarang Ahok bepergian ke luar negeri. Meski ditetapkan sebagai tersangka, calon petahana Gubernur DKI Jakarta itu tetap diperbolehkan berkampanye dan tidak ditahan.
AVIT HIDAYAT