Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rencana Demo 25 November, Din Syamsuddin: Simpan Dulu Energi

image-gnews
Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin (tengah) bersama sejumlah perwakilan dari Ormas/ Lembaga Islam (Soli) mengadakan silaturahmi dan konferens pers di kantor DPP Muhammadiyah, Jakarta, 16 November 2016. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin (tengah) bersama sejumlah perwakilan dari Ormas/ Lembaga Islam (Soli) mengadakan silaturahmi dan konferens pers di kantor DPP Muhammadiyah, Jakarta, 16 November 2016. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menghimbau umat Islam menahan diri untuk melakukan unjuk rasa pada 25 November 2016.

"Simpan dulu energinya, karena perjuangan masih panjang, mari kita ambil hikmahnya, tegakkan hukum berkeadilan," katanya di kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 16 November 2016.

Din mewakili organisasi masyarakat dan lembaga Islam menyikapi ditetapkannya status tersangka kepada Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. "Sikap umat islam memandang bahwa penistaan agama adalah masalah besar," ujarnya.

Menurut Din, umat Islam di Indonesia berperan penting dalam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Maka sangat terusik rasa keadilannya jika ada orang yang menyinggung wilayah sensitif, ini bara api yang harus dipadamkan," jelasnya.

Din menjelaskan, oleh sebab itu umat Islam, lewat ormas dan lembaga islam menuntut keadilan agar ditegakkan seadil-adilnya. "Kali ini kita sampaikan apresiasi kepada polisi (atas ditetapkannya Ahok sebagai tersangka), kami akan mengawal hingga akhir, jangan main-main dengan persoalan ini," ucap Din.

Kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok, menurut Din tidak bisa dianggap masalah kecil. "Masalah ini besar, menunjukkan sikap intoleran, anti kemajemukan, justru reaksi ini (demonstrasi) bukanlah sikap intoleran," kata Din.

Din mengatakan, sebelumnya dia bertemu dengan Presiden Joki Widodo membicarakan hal tersebut. "Beliau meyakinkan saya bahwa tidak mengintervensi dan tidak akan melindungi Ahok, ini yang patut kita terima," ujarnya.

Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan tidak perlu lagi dilakukan unjuk rasa karena Ahok sudah menjadi tersangka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami menghimbau tidak memilih langkah demo lagi. Sebaiknya semua umat fokus ke pengawalan proses hukum saudara Basuki," katanya.

Pernyataan Dahnil ini diamini pimpinan organisasi massa Islam lain. Mereka berkumpul di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Rabu, 16 November 2016, untuk menyatakan sikap bersama usai penetapan Basuki sebagai tersangka.

Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid berpendapat sama. Dalam keterangan tertulisnya, MUI memintai masyarakat Islam mengurungkan niat melakukan aksi Bela Islam Jilid III atau aksi lain terkait penistaan agama yang dilakukan Ahok terhadap surat Al-Maidah ayat 51.

"Umat Islam agar fokus mengawal proses hukum kasus Ahok. Perjuangan harus dialihkan dari jalanan ke persidangan, dari lapangan hijau ke meja hijau," kata Zainut.

Proses hukum Ahok ini akan berlangsung panjang, menurut Zainut. "Sehingga dibutuhkan kesabaran, kekuatan dan kesungguhan. Kita semu ingin keputusan hakim di pengadilan nanti benar-benar sesuai dengan rasa keadilan masyarakat," ujarnya.

CHITRA PARAMAESTI |  INDRI MAULIDAR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

H-3 Putusan Sengketa Pilpres: Demo AMIN hingga Karangan Bunga Pendukung Prabowo-Gibran

39 menit lalu

Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat arah Harmoni dan Balai Kota mulai ditutup, pada Jumat pagi, 19 April 2024, imbas dilakukan jelang aksi demonstasi di Mahkamah Konstitusi perihal putusan sengketa Pilpres 2024. TEMPO/ Advist Khoirunikmah.
H-3 Putusan Sengketa Pilpres: Demo AMIN hingga Karangan Bunga Pendukung Prabowo-Gibran

H-3 putusan sengketa Pilpres 2024 di MK terjadi demo, pengiriman karangan bunga hingga keamanan diperketat.


Eks Danjen Kopassus Soenarko hingga Din Syamsuddin Hadiri Demo di MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

1 jam lalu

Eks Danjen Kopassus Soenarko memberi keterangan di depan Patung Kuda, Jakarta Pusat, soal kedatangannya jelang aksi demonstrasi pada hari ini, Jumat, 19 April 2024, terkait gugatan Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi.  TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Eks Danjen Kopassus Soenarko hingga Din Syamsuddin Hadiri Demo di MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

Din Syamsuddin dan eks Danjen Kopassus, Soenarko, turut hadir di unjuk rasa jelang putusan MK soal sengketa Pilpres 2024


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

4 jam lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

1 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

23 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

23 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

24 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Profil Din Syamsuddin Pengerak Demonstrasi Kecurangan Pemilu 2024

28 hari lalu

Wakil presiden Indonesia periode 2004-2009 dan 2014-2019, Jusuf Kalla (kiri) didampingi tokoh muslim Indonesia, Din Syamsuddin saat memberikan keterangan dalam acara konferensi pers Tokoh Bangsa di Jakarta, Kamis, 2 Februari 2024. Dalam konferensi pers tersebut tokoh bangsa yang terdiri dari Wakil Presiden Indonesia periode 2004-2009 dan 2014-2019, Jusuf Kalla, tokoh muslim Indonesia Din Syamsuddin, pendeta Kristen Sherphard Supit dan para akademisi menyinggung soal politisasi bansos, serta menyuarakan gerakan pemilu jujur dan adil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil Din Syamsuddin Pengerak Demonstrasi Kecurangan Pemilu 2024

Din Syamsuddin menjadi salah satu tokoh penggerak aksi unjuk rasa menolak pemilu curang


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

29 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


Demonstrasi Tolak Pemilu Curang di DPR: Ada Refly Harun, Din Syamsuddin hingga Soenarko

30 hari lalu

Mantan Ketua Umum Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin dalam demonstrasi GPKR menuntut pemakzulan Presiden Jokowi dan menolak pemilu curang. TEMPO/ANDI ADAM FATURAHMAN
Demonstrasi Tolak Pemilu Curang di DPR: Ada Refly Harun, Din Syamsuddin hingga Soenarko

Massa aksi demonstrasi yang tergabung dalam GKPR mendesak DPR segera menggulirkan hak angket dan memakzulkan Jokowi.