TEMPO.CO, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selaku pihak termohon akhirnya menghadiri sidang praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan, tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 17 November 2016. Sebelumnya, pada sidang pertama Kamis pekan lalu, termohon tidak hadir.
Hakim tunggal Ferdinandus membuka sidang praperadilan dengan memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum pemohon membacakan materi gugatan. Selama satu jam lebih tim kuasa hukum Dahlan, yang berjumlah enam orang, secara bergantian membacakan materi gugatan.
Dalam gugatannya itu, tim kuasa hukum mempersoalkan terbitnya surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, dan penahanan kliennya pada 27 Oktober 2016. "Bagaimana mungkin pada hari yang sama belum dilakukan pemeriksaan saksi dan belum dilakukan penyitaan alat bukti, Pak Dahlan sudah ditetapkan tersangka?" kata ketua tim kuasa hukum Dahlan, Indra Priangkasa.
Baca juga:
Dibidik Tiga Kasus, Begini Tanggapan Dahlan Iskan
Tiga Jurus Praperadilan Dahlan Iskan
Setelah pembacaan gugatan praperadilan selesai, Ferdinandus meminta kuasa hukum termohon, Reihan Singal, untuk memberikan jawaban atas gugatan pemohon. Namun Reihan menyatakan baru bisa memberikan jawaban Senin pekan depan dengan alasan Jumat besok di Kejaksaan Tinggi ada jadwal rapat. Setelah ada kesepakatan, akhirnya sidang dilanjutkan Senin dan Selasa pekan depan.
Indra kecewa dengan sikap kuasa hukum termohon yang terkesan mengulur-ulur. Menurut dia, bila Kejaksaan Tinggi mempunyai alasan kuat dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka, seharusnya tidak perlu takut. "Kami uji secara fair lewat lembaga praperadilan ini. Kami berharap Kejati tidak ada niat untuk mengulur-ulur praperadilan," ujarnya.
Baca juga:
IPW Minta Polri Waspadai Rencana Aksi 25 November
Setelah Luna Maya, Aura Kasih Ikut Beri Dukungan ke Ahok
Kejaksaan sebelumnya menahan dan menetapkan Dahlan sebagai tersangka penjualan aset badan usaha milik daerah Provinsi Jawa Timur itu pada Kamis, 27 Oktober 2016. Namun, atas pertimbangan kesehatan, empat hari kemudian statusnya berubah menjadi tahanan kota. Sebagai Direktur Utama PT Panca periode 2000-2010, Dahlan dianggap bertanggung jawab dalam penjualan aset PT Panca di Kediri dan Tulungagung.
Korps Adhyaksa menjerat Dahlan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi serta Pasal 18, 55, dan 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Artinya, jaksa menuduh Dahlan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi, sehingga merugikan keuangan negara secara bersama-sama dan berulang.
NUR HADI