TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan semua perusahaan manajemen investasi (MI) sudah membentuk unit pengelolaan investasi syariah pada 2018. Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasasi mengatakan peraturan OJK mengenai pembentukan unit itu akan rampung pada akhir 2016.
"Hopefully akhir 2016 aturannya sudah keluar, sehingga 2017 akhir sudah membentuk unit syariah," kata Fadilah di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat, 18 November 2016. Ia mengatakan perusahaan MI akan diberi waktu setahun untuk mempersiapkan unit tersebut.
Baca Juga:
Menurut Fadilah, peraturan OJK ini akan sangat fleksibel. Besaran unit, misalnya, tidak diatur. "Kalau MI kecil mungkin tidak harus banyak, cukup dua atau tiga orang," kata dia. Jabatan pengurus pun bisa dirangkap bahkan hingga di level direktur.
Fadilah menuturkan, dalam peraturan OJK tersebut, manajer investasi akan diklasifikasikan berdasarkan modal yang disetor. Manajer investasi syariah klasifikasi I harus menyetor modal minimal Rp 10 miliar. Adapun yang masuk klasifikasi II harus menyetor modal minimal Rp 25 miliar. Klasifikasi tersebut akan membedakan jangkauan pengelolaan investasi.
Pemisahan unit pengelolaan investasi syariah antara lain bertujuan meningkatkan pengelolaan produk syariah. Pasalnya, produk syariah di perusahaan MI tidak dikelola dalam satu unit khusus. "Kami berharap mereka punya perhatian yang besar terhadap pertumbuhan reksa dana syariah, jadi tidak sekadar ikut-ikutan," katanya.
Fadilah mengungkapkan, ide awal pemisahan unit di perusahaan MI berasal dari rendahnya pertumbuhan reksa dana syariah selama lebih dari 20 tahun. Tingkat pertumbuhannya pun lebih rendah dibanding reksa dana konvensional.
VINDRY FLORENTIN