TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy menanggapi santai kekalahan kubunya dari Djan Faridz dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Menurut dia, kalah-menang di pengadilan adalah hal yang biasa.
"Sebelumnya kami menang di Pengadilan Negeri Pusat, sekarang giliran mereka (PPP kubu Djan Faridz) yang menang," ujar Romahurmuziy seusai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Selasa, 22 November 2016.
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah mengabulkan gugatan PPP Djan Faridz. Djan meminta Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia soal pengesahan kepengurusan kubu Romahurmuziy dibatalkan. Dengan putusan terbaru ini, Menkumham diminta mencabut SK tersebut.
SK yang dimaksud adalah SK Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016, tanggal 27 April 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2016-2021. Surat Keputusan Menkumham itu untuk mengesahkan kepengurusan PPP yang dipimpin Romahurmuziy sebagai ketua umum.
Romahurmuziy mengatakan masih ada banyak langkah yang bisa dilakukan kubunya. Statusnya pun belum berubah selama Menteri Hukum dan HAM belum mencabut SK yang digugat.
"Masih ada proses banding, kasasi. Kita ikuti saja semuanya dengan biasa," ujarnya.
ISTMAN M.P.