TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan akan segera melibatkan swasta dan agen tunggal pemegang merek (ATPM) untuk menjalankan uji berkala kendaraan bermotor (uji KIR). Kementerian menilai pihak swasta dan ATPM sudah siap menjalankan uji berkala tersebut.
"Saya pikir Desember ini harus sudah jalan karena masing-masing pihak sudah ada timnya juga," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam diskusi bersama Gaikindo dan Organda di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu, 23 November 2016. "Lagi pula semua pihak, dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda), sudah tertarik.”
Kementerian Perhubungan sebelumnya mencanangkan agar uji berkala kendaraan bermotor bisa dilakukan pihak swasta. Budi menambahkan bahwa prinsip pelaksanaan uji KIR ini adalah self assessment dan dilakukan semua pihak yang terlibat. "Jadi ini adalah integrasi yang baik. Mereka (Gaikindo) yang produksi, mereka juga yang lakukan uji kir," kata Budi.
Nantinya, kata Budi, dinas perhubungan di daerah akan melakukan random sampling untuk mengecek pelaksanaan uji kir tersebut. "Jadi pemerintah lebih berfokus mengawasi saja." Pelaksanaan uji KIR oleh pemerintah tetap berjalan, tapi tentu akan ada kompetisi pelayanan antara pemerintah dan swasta.
Selain itu, menurut Budi, aturan tersebut ternyata sudah diatur sejak 2009 dalam Undang-Undang Lalu Lintas. "Dalam UU tersebut, uji KIR bisa dilakukan pemerintah, swasta, hingga pemegang merek, jadi tidak ada alasan untuk tidak dilakukan," tuturnya.
Adapun Ketua Umum Gaikindo Yohanes Nangoi menyatakan produsen saat ini sudah siap. "Tapi kami tentu tidak bisa memaksa." Gaikindo kini sudah mempunyai lebih dari seribu bengkel milik APM. Rinciannya, 275 bengkel milik Toyota, 216 bengkel Daihatsu, 208 bengkel Mitsubishi, 288 bengkel Suzuki, dan 106 bengkel Isuzu.
"Intinya, kami siap karena kami sudah melakukan servis berkala untuk kendaraan nonkomersial," ucap Yohanes. Kalaupun diminta untuk kendaraan komersial, ia tak mempermasalahkannya. “Tergantung kepastian peraturan dari pemerintah.”
FAJAR PEBRIANTO | RR ARIYANI