TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, menyatakan pihaknya akan menempuh jalur praperadilan terkait penetapan tersangka pada kliennya. Menurut dia, penetapan tersebut tidak fair dan aneh.
"Yang jelas kami akan segera mengajukan upaya praperadilan atas status Pak Buni yang menjadi tersangka ini," kata Aldwin di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 24 november 2016.
Terkait dengan detail permohonan dan substansi, Aldwin belum bisa membeberkannya. "Nanti kami akan menyiapkan waktu untuk menjelaskan," katanya.
Sebelumnya, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Penetapan tersebut diputuskan karena berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, Buni terbukti melanggar pasal yang disangkakan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Buni diperiksa sebagai tersangka mulai pukul 20.00 WIB, kemarin, Rabu, 23 November 2016, hingga pukul 00.30 dinihari tadi. Kemudian dilanjutkan lagi Kamis, 24 November 2016, mulai pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Seusai pemeriksaannya, Buni meluapkan kekecewaannya. Namun ia mengaku tetap menghargai keputusan polisi.
Adapun pasal yang menjerat Buni adalah Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Adapun pasal ini mengatur penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan suku, agama, ras, dan antargolongan.
INGE KLARA
Baca juga:
Model Anggita Sari Ditangkap Polisi, Terkait Narkoba
Diduga Meteor Jatuh Menimpa Dapur, Braak!!
3 Hal yang Bikin Chef Aiko dan Robbie Abbas Saling Tuding