TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyoni menanggapi santai keberatan pihak Buni Yani terkait dengan penetapan Buni sebagai tersangka. Awi pun mempersilakan Buni menempuh jalur praperadilan.
"Silakan saja ajukan praperadilan, itu kan hak seorang tersangka," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 25 November 2016.
Awi juga memastikan bahwa dalam memproses perkara Buni, penyidik sudah menjalankan sesuai prosedur dan profesional.
"Kami siap saja, kan nanti ada Bidkum (Bidang Hukum) yang akan menghadapi," katanya.
Terkait dengan pernyataan kuasa hukum Buni, Aldwin Rahadian, menyebutkan ada akun lain yang juga mengunggah video dengan caption yang keras sehari sebelumnya, Awi pun menanggapi santai. Menurut Awi, polisi hanya bekerja sesuai laporan masyarakat.
"Yang dilaporkan pertama kan yang bersangkutan dengan pelapornya Andi Windo sehingga kami tindak lanjuti. Jika memang ada yang lain yang meresahkan, silakan melapor," katanya.
Buni langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Rabu, 23 November 2016.
Seusai penetapannya sebagai tersangka, polisi langsung memeriksa Buni lebih lanjut sebagai tersangka.
Buni dilaporkan oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) pada Oktober lalu. Buni dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
INGE KLARA