Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Tinjau Izin Perusahaan Limbah B3 di Mojokerto

image-gnews
Aktivis lingkungan yang tergabung dalam Posko Ijo berunjuk rasa terkait limbah sisa hasil usaha yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) di depan Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, 7 Januari 2016. ANTARA FOTO
Aktivis lingkungan yang tergabung dalam Posko Ijo berunjuk rasa terkait limbah sisa hasil usaha yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) di depan Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, 7 Januari 2016. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Mojokerto – Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang membidangi Lingkungan Hidup mempertimbangkan merekomendasikan pencabutan izin pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

“Kami bisa mengajukan penutupan sampai pencabutan izin. Nanti Kementerian Lingkungan Hidup yang berwenang,” kata Anggota Komisi VII Mat Nasir saat dihubungi, Sabtu, 26 November 2016. Nasir mengatakan Komisi VII dan Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sudah datang ke Desa Lakardowo, Kamis, 24 November 2016.

Tim sudah berdialog dengan masyarakat dan manajemen PT PRIA untuk mendapatkan informasi. “Perusahaan ini bermasalah. Limbah batu bara yang seharusnya diolah di dalam pabrik, malah dijual ke masyarakat untuk urukan lahan pemukiman,” tuturnya.

Selain itu, Nasir menambahkan, PT PRIA diduga juga melanggar izin pemanfaatan limbah B3. “Izin baru turun tahun 2014 tapi 2010 sudah mendatangkan bahan baku limbah, dari sini sudah bermasalah,” katanya.

Meski sudah lama melakukan pelanggaran, kata Nasir, tidak ada tindakan dari Kementerian LHK yang berwenang mengawasi dan menindak pelanggaran pengelolaan limbah B3. “Akan kami pertanyakan kenapa tidak ada tindakan,” ujar politikus Partai Demokrat ini.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani mengatakan akan berkordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3 oleh PT PRIA.

“Kami akan bicarakan dengan semua pihak baik pemerintah kabupaten, provinsi, masyarakat, dan pihak LSM untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata pejabat yang akrab disapa Roy ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pihaknya juga akan berkordinasi dengan Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian LHK yang sudah pernah menguji kualitas air di sumur pantau PT PRIA dan sumur warga. “Kami akan lakukan pengujian kembali untuk memperkuat,” katanya. Soal ancaman hukum bagi perusahaan jika terbukti melanggar, Roy enggan berkomentar. “Kita lihat saja nanti."

Adapun Bos PT PRIA Tulus Widodo mengaku siap jika diberi sanksi. Ia mengakui masih ada kekurangan dalam operasional perusahaannya. “Memang masih ada kekurangan dan perlu pembenahan ke depan,” kata Tulus yang juga bos PT Tenang Jaya Sejahtera (TJS) di Karawang, Jawa Barat, yang juga pengolah limbah B3. TJS pernah ditutup sementara karena menjual limbah B3 ke masyarakat.

Tulus membantah telah melakukan penimbunan limbah B3 ribuan ton untuk meratakan jurang atau ceruk tanah di lahan yang akan dibangun gudang pabrik PRIA sejak 2010 lalu. “Tidak ada penimbunan, semua kami musnahkan dan ada yang diolah jadi barang yang bermanfaat,” katanya.

PT PRIA merupakan perusahaan penampung dan pengolah limbah B3 yang dihasilkan dari perusahaaan dan rumah sakit yang ada di Jawa Timur sampai Bali. Selain dimusnahkan, ada juga limbah B3 yang didaur ulang menjadi barang bermanfaat lainnya misalnya batako, batu bata merah, kertas kualitas rendah, dan sebagainya. Pelanggaran yang diduga dilakukan PT PRIA adalah menjual limbah batu bara ke masyarakat untuk urukan lahan pemukiman.

ISHOMUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 menit lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

5 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

21 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

22 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

22 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.