TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Cakung menetapkan Neneng, pengoplos minuman keras, sebagai tersangka dalam kasus kematian delapan orang setelah menegak minuman keras, pada Jumat dan Sabtu, 25-26 November lalu.
"Dia sehari-hari memang kerap mengoplos minuman. Dia ini memang jago mengoplos, Neneng ini," ujar Kapolsek Cakung Komisaris Sukatma, saat dikonfirmasi, Minggu, 27 November 2016. Saat ini, Neneng masih ditahan dan diperiksa di Polsek Cakung.
Neneng biasa berjualan secara bekerja sama dengan seorang pemilik kios gerobak bernama Udin. Neneng biasa menjual minuman keras racikannya seharga Rp 15 ribu per botolnya. Minuman ini ia jual di atas gerobak dorong di daerah belakang Kawasan Industri Pulogadung.
Minuman keras oplosan buatan Neneng, terbuat dari campuran alkohol dan pewarna teh yang dibeli dari toko kimia. Bahan itu kemudian dicampur lagi dengan Extra Joss, air, dan madu. Hasil racikan itulah yang kemudian dimasukkan ke botol dan dijual. "Dia mengaku baru berjualan miras oplosan selama tiga bulan terakhir," kata Sukatma.
Menurut Sukatma, pada Kamis, 24 November lalu, sekitar pukul 18.00 WIB, Neneng menjual minuman oplosan itu kepada para korban. Namun sehari setelah menenggak oplosan itu, sepuluh korban mulai merasakan sakit atau pusing. Bahkan enam di antaranya tewas pada Jumat, 27 November. Sehari setelahnya, dua orang lain juga dinyatakan tewas.
Para korban menegak minuman itu di dua lokasi berbeda. Lima di antaranya minum di daerah Halte Pengarengan, Jalan Rajiman, Jatinegara, Cakung, dan kedua di Kebon Pos FBR, Jalan Kampung Lio, Jatinegara, Cakung.
Kini pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Jakarta Timur Ajun Komisaris Wasiem mengatakan jenazah korban tewas yang belum dikuburkan telah dikirimkan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk diautopsi. "Hingga saat ini, polisi masih menunggu hasil otopsi keluar," katanya.
EGI ADYATAMA