TEMPO.CO, Surabaya - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Sigit Sutriono, menolak permohonan pengujian materi yang diajukan pengacara Dimas Kanjeng Taat Pribadi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 28 November 2016. Taat adalah tersangka kasus pembunuhan, penipuan, penggelapan, dan penggandaan uang
"Penetapan tersangka, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan Polda Jawa Timur sesuai dengan prosedur hukum sehingga permohonan praperadilan harus ditolak," kata Sigit, hakim tunggal praperadilan, saat membacakan amar putusan di ruang Candra PN Surabaya.
Selesai persidangan, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jawa Timur Komisaris Besar Zuhdy B. Arrasuli menyatakan putusan hakim telah sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan. "Sejak awal, kami pasrah dan patuh dengan keputusan hakim," katanya seusai persidangan.
Sementara, saat pembacaan putusan hakim, tak satu pun kuasa hukum dari Taat terlihat dalam persidangan. Sebab, para kuasa hukum Taat telah menyatakan mundur sebagai kuasa hukum pada persidangan sebelumnya.
"Saya mewakili semua tim menyatakan mencabut hak-hak kami dan mundur sebagai kuasa hukum dalam persidangan praperadilan ini," kata Ibnu, salah seorang kuasa hukum Taat dalam persidangan, Rabu lalu, 23 November 2016.
Adapun praperadilan kasus Dimas Kanjeng di PN Surabaya mempersoalkan tiga hal, yakni penetapan tersangka, penahanan, dan penggeledahan. Taat dan padepokannya jadi sorotan publik setelah dia ditangkap petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jawa Timur di padepokan yang dipimpinnya di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis, 22 September 2016.
Taat disangka menjadi dalang pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Selain itu, dia ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang. Diduga, korbannya mencapai puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekitar ratusan miliar rupiah, bahkan triliunan.
ANTARA