TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) tim kuasa hukum bekas Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman. "Mengadili, menolak eksepsi tim Penasihat Hukum Irman Gusman seluruhnya. Menyatakan pengadilan Tipikor berwenang mengadili dan memutus,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Amshory Saifudin, saat membacakan putusan sela pada Selasa, 29 November 2016.
Amshory menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi sah sehingga bisa digunakan sebagai dasar untuk mengadili. Menurut dia, perbuatan Irman yang menerima hadiah dari seorang pengusaha asal Padang sesuai dengan dakwaan penuntut umum.
Hakim juga mematahkan argumen tim penasihat hukum Irman bahwa surat dakwaan yang disusun penuntut umum KPK terdapat error in procedure. Menurut majelis hakim, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat sesuai Pasal 143 KUHAP, yakni telah diberi tanggal dan tempat tanggal lahir, serta menguraikan identitas. Dalam surat dakwaan telah diuraikan jelas, cermat, tempat, dan waktu tindak pidana. "Surat dakwaan telah menggambarkan keadaan yang konkret," ujar Amshory.
Simak pula:
Dicecar Majelis Hakim, Irman Gusman Cabut Keterangan di BAP
Kasus Gula Bulog, Irman Bantah Sodorkan CV Semesta Berjaya
Dirut Bulog Beri Jatah Gula Karena Jabatan Irman Gusman
Karena itu, hakim memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara suap terkait pengurusan gula Bulog tersebut. Sidang berikutnya digelar pada 13 Desember mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi fakta.
Sebelumnya, Irman Gusman didakwa menerima Rp 100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi. Pemberian itu karena Irman sudah membantu perusahaan tersebut mendapat alokasi kuota gula yang diimpor Perum Bulog. Gula itu disalurkan di Provinsi Sumatera Barat, Daerah Pemilihan Irman Gusman.
GRANDY AJI | LINDA TRIANITA
Baca juga:
Panglima TNI Menilai Aksi 212 Berisiko Merusak Persatuan
Kiai Dihina, Ansor Jawa Tengah Patroli Media Sosial