TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengeluarkan surat edaran yang berisi imbauan kepada para pejabat dan anggota Kabinet Kerja agar tidak berlebihan saat melakukan kunjungan dinas. Surat edaran tertanggal 29 November itu beredar di media sosial.
Surat yang ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung itu berisi lima poin yang intinya Presiden Jokowi mengimbau para menteri dan pejabat lebih selektif dalam melakukan kunjungan kerja atau perjalanan dinas ke luar negeri dan berfokus pada hal-hal penting.
"Tidak membeli barang-barang mewah di negara yang dikunjungi dan jangan terlalu banyak membawa rombongan," bunyi surat edaran tersebut.
Selain itu, para menteri dan pejabat diimbau tidak menggunakan patroli pengawalan yang panjang dan sirene yang berlebihan saat melakukan kunjungan. Sebab, hal itu dapat mengganggu masyarakat pengguna lalu lintas lain.
Edaran tersebut juga mengimbau menteri dan pejabat serta pasangannya tidak menerima pemberian/cendera mata dari pejabat atau pihak-pihak di negara/daerah yang dikunjungi. Tujuannya adalah menghindari potensi persoalan gratifikasi.
Berikut isi lengkap surat edaran tersebut.
Bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa Presiden dalam sidang kabinet paripurna tanggal 2 November 2016 memberikan arahan kepada menteri atau pejabat sebagai berikut ini.
1. Tidak menerima pihak-pihak yang memperkenalkan diri sebagai saudara, keluarga, atau teman dari Presiden atau mengatasnamakan Presiden, kecuali Presiden sendiri yang menyampaikan pesan kepada menteri atau pejabat yang bersangkutan.
2. Menteri atau pejabat harus selektif dalam melakukan kunjungan kerja atau perjalanan dinas ke luar negeri dan berfokus pada hal-hal yang penting, tidak membeli barang-barang mewah di negara yang dikunjungi, serta jangan terlalu banyak membawa rombongan.
3. Menteri atau pejabat yang melakukan kunjungan kerja atau perjalanan dinas ke daerah tidak perlu disambut secara berlebihan yang dapat membebani pejabat di daerah yang dikunjungi.
4. Menteri atau pejabat yang melaksanakan tugas atau kunjungan kerja tidak menggunakan patroli pengawalan yang panjang dan sirene yang berlebihan, yang dapat mengganggu masyarakat pengguna lalu lintas lain.
5. Menyampaikan kepada pasangan (istri/suami) untuk tidak menerima pemberian/cendera mata dari pejabat atau pihak-pihak di negara/daerah yang dikunjungi untuk menghindari potensi persoalan gratifikasi dan tidak membebani pejabat di negara/daerah yang dikunjungi.
Arahan Presiden tersebut agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, dan atas perhatiannya, kami sampaikan terima kasih.
INGE KLARA