Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diduga Makar, Begini Penangkapan Rachmawati di Rumahnya  

image-gnews
Rachmawati Soekarnoputri sedang menjalani pemeriksaan tensi darah di Mako Brimob Kelapa Dua. Rachma diminta istirahat sebelum pemeriksaan terkait kasus dugaan makar. Foto: Istimewa
Rachmawati Soekarnoputri sedang menjalani pemeriksaan tensi darah di Mako Brimob Kelapa Dua. Rachma diminta istirahat sebelum pemeriksaan terkait kasus dugaan makar. Foto: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Rachmawati Soekarnoputri ditangkap anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya di kediamannya di Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat pagi, 2 Desember 2016. Saat ini, Rachmawati berada di Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok.

Kuasa hukum Rachmawati, Aldwin Rahardian, menceritakan saat-saat penangkapan. Ia menuturkan, Rachmawati menghubunginya setelah salat subuh dan memintanya datang ke rumah karena ada beberapa polisi yang membawa surat penangkapan.

”Saya tiba jam 6, semua sudah di luar (rumah), termasuk Bu Rachmawati,” kata Aldwin kepada Tempo, Jumat siang.

Saat itu, kata Aldwin, ada sekitar 15 polisi di rumah Rachmawati. Mereka kemudian langsung membawa Rachmawati. “Saya diminta ikut karena Bu Rachmawati akan dibawa ke Markas Polda Metro Jaya untuk diperiksa,” ujarnya.

Namun, di tengah perjalanan, polisi mengarahkan laju kendaraannya ke Kelapa Dua, Depok. Ternyata Rachmawati dibawa ke Markas Komando Brigade Mobil. “Enggak tahu kenapa dibawanya ke Mako Brimob, bukan Polda,” kata Aldwin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat ini, Aldwin masih mendampingi Rachmawati menjalani pemeriksaan. Berdasarkan surat penangkapan, Aldwin menjelaskan, Rachmawati disangkakan tiga pasal, yakni Pasal 107 tentang Makar untuk menggulingkan pemerintahan dan Pasal 110 terkait dengan pemufakatan kejahatan juncto Pasal 87 KUHP. “Dituduh makar, Bu Rachmawati tidak tahu kenapa dituduh makar.”

Bukan hanya Rachmawati, sejumlah aktivis juga ditangkap, termasuk Ratna Sarumpaet dan Ahmad Dhani. Ratna dan Dhani ditangkap di Hotel Sari Pan Pacific pada Jumat pagi dan langsung dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Dalam surat penangkapan, Ratna juga dituduh melanggar Pasal 107 KUHP tentang Makar.

AFRILIA SURYANIS

Baca juga:
Polri Sebut 10 Orang Ditangkap karena Permufakatan Jahat
Seusai Salat Jumat, Sebagian Massa Berorasi ‘Tangkap Ahok’


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

20 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati


Cita Citata Akui Idap Autoimun karena Dulu Suntik Putih

10 Januari 2024

Cita Citata. Foto: Instagram.
Cita Citata Akui Idap Autoimun karena Dulu Suntik Putih

Cita Citata mengaku idap penyakit autoimun akibat gaya hidupnya dulu yang sering suntik putih vitamin C.


Berperan Sebagai Soekarno di Hamka & Siti Raham Vol. 2, Ini Kata Anjasmara

1 Desember 2023

Poster resmi film Hamka & Siti Raham Vol. 2. Dok. Falcon Pictures.
Berperan Sebagai Soekarno di Hamka & Siti Raham Vol. 2, Ini Kata Anjasmara

Sudah empat kali berperan sebagai Soekarno, Anjasmara mengaku tak kesulitan kembali memerankan tokoh tersebut di film Hamka & Siti Raham Vol. 2.


Megawati, Rachmawati Soekarnoputri dan 2 Cucu Soeharto Pernah Jadi Anggota Paskibraka

18 Agustus 2023

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat menyampaikan pidato dalam penutupan Rakernas III PDI Perjuangan di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Juni 2023. Rakernas III PDI Perjuangan itu menghasilkan 17 poin rekomendasi eksternal seperti visi-misi Capres-Cawapres dari PDIP, dan memerintahkan seluruh kader Partai menangkan Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024. TEMPO/M taufan Rengganis
Megawati, Rachmawati Soekarnoputri dan 2 Cucu Soeharto Pernah Jadi Anggota Paskibraka

Dua putri Sukarno, Megawatid an Rachmawati Soekarnoputri pernah menjadi anggota Paskibraka. Begitu pula 2 cucu Soeharto.


Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy mendengarkan saat dia menghadiri pertemuan dengan Perdana Menteri Irlandia Leo Varadkar di Rumah Horodetskyi, di tengah serangan Rusia terhadap Ukraina, di Kyiv, Ukraina 19 Juli 2023. REUTERS/Clodagh Kilcoyne/Pool/File Foto
Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.


Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua


RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 November 2022. Rapat tersebut membahas penyampaian penyempurnaan RKUHP hasil sosialisasi pemerintah. TEMPO/M Taufan Rengganis
RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.


Hari Kelahiran Rachmawati Soekarnoputri: Rachma dan Megawati, Adik Kakak Kerap Selisih Jalan

27 September 2022

Rachmawati Soekarnoputri memberikan sambutan dalam Pembekalan Relawan di Istora Senayan, Jakarta, 22 November 2018. Pasangan Calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggelar pembekalan relawan dengan tema Bergerak Menjemput Kemenangan yang berisi tentang langkah-langkah dan strategi bagi relawan untuk menjaring suara masyarakat, dengan dihadiri sekitar 3000-an orang relawan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hari Kelahiran Rachmawati Soekarnoputri: Rachma dan Megawati, Adik Kakak Kerap Selisih Jalan

Rachmawati Soekarnoputri kelahiran 27 September 1950. Dalam panggung politik ia kerap tak sepakat dengan Megawati, kakaknya.


Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

7 Juni 2022

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan keterangan terkait penangkapan Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Baraja, yang ditangkap di Lampung.
Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja ditangkap di Lampung oleh tim Polda Metro Jaya.


3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

7 Juni 2022

Tangkapan layar rombongan pengendara sepeda motor membawa atribut khilafah saat melintas di Cawang, Jakarta, Minggu (29/5/2022). ANTARA/Twiter/@miduk17/Yogi Rachman
3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

Polda Jawa Tengah menjerat tiga pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin yang bertanggung jawab atas pembagian pamflet pendirian khilafah.