TEMPO.CO, Bekasi - Empat perampok spesialis nasabah bank dengan modus kempis ban ditangkap anggota Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kamis, 29 November 2016. Satu di antaranya terpaksa dilumpuhkan karena melawan polisi ketika ditangkap.
Kepala Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Umar Surya Fana mengatakan keempat tersangka tersebut adalah Togar Hasibuan, 28 tahun, Dedi Ariyanto (38), Sunardi (34), dan Rian Irawan (27). “Kami masih memburu dua pelaku lain," kata Umar, Senin, 5 Desember 2016.
Umar mengatakan kelompok ini terakhir menggasak uang tunai Rp 98 juta milik seorang nasabah bank di Jalan Raya Alternatif Cibubur, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, pada akhir Oktober lalu. “Korban baru saja mengambil uang dari Bank BCA cabang Kota Wisata, Cibubur," ujarnya.
Menurut dia, kasus itu terungkap berkat informasi dari masyarakat. Polisi yang mengidentifikasi menemukan ciri-ciri yang sama dengan para pelaku perampokan tersebut. Walhasil, tiga orang pelaku digerebek polisi di tempat persembunyian mereka di bilangan Cikiwul, Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
Polisi juga menangkap kapten kelompok tersebut, Dedi Ariyanto, ketika hendak naik angkot di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dedi terpaksa ditembak kakinya karena berusaha melawan petugas ketika ditangkap.
Dedi Ariyanto dalam komplotan tersebut merupakan kapten. Dia bahkan tak segan melukai korbannya apabila korban melakukan perlawanan. Dedi sendiri merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar dari penjara beberapa bulan lalu. "Setelah keluar, melakukan lagi," kata Umar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Dedy Supriadi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui pelaku sudah melakukan perampokan terhadap nasabah di wilayah Pondok Gede sebanyak delapan kali. "Kami masih mengembangkan di wilayah lain, termasuk Jakarta Timur, Depok, dan Kabupaten Bekasi," ujarnya.
Modusnya, kata Dedy, para tersangka berbagi peran. Dua masuk ke dalam bank mencari calon korban yang mengambil uang dalam jumlah banyak, kemudian menginformasikan ke pelaku yang ada di luar. "Di luar, pelaku menancapkan paku terbuat dari besi payung ke ban mobil korban," ucapnya.
Empat orang dengan dua sepeda motor lalu membuntuti mobil korban, dua di antaranya kemudian menginformasikan bahwa ban mobil kempis. Ketika korban berhenti, pelaku di belakang mengambil uang yang diletakkan di kursi depan kiri. "Pelaku lalu melarikan diri," kata Dedy.
Kini para tersangka mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Polisi menyita satu unit sepeda motor, besi lancip terbuat dari jari payung, sepasang sandal, dan tiga unit telepon seluler sebagai barang bukti.
ADI WARSONO