Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eksklusif: Ini Bukti Sri Bintang Pamungkas Cs Diduga Makar  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Aktivis Sri Bintang Pamungkas ditangkap di rumahnya di Cibubur, Depok, 2 Desember 2016. ISTIMEWA
Aktivis Sri Bintang Pamungkas ditangkap di rumahnya di Cibubur, Depok, 2 Desember 2016. ISTIMEWA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi membidik beberapa orang baru yang diduga terlibat dalam upaya menggulingkan Presiden Joko Widodo atau makar. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, enggan menyebutkan siapa saja yang dimaksudkan orang baru tersebut. “Masih dalam penyelidikan, tidak mungkin kami buka (nama-namanya),” kata dia, Senin, 5 Desember 2016.

Boy juga menolak menjelaskan apakah pihak-pihak yang dimaksudkan terlibat dalam sejumlah pertemuan yang membahas upaya makar. Salah satunya adalah pertemuan di Rumah Kedaulatan Rakyat di Jalan Guntur Nomor 49, Manggarai, Jakarta Selatan, pada Rabu lalu, 30 November 2016, sekitar pukul 13.00. Belasan orang diduga hadir dalam pertemuan itu.

Baca: Terungkap, Alasan Polisi Cokok Terduga Makar di Jumat Subuh

Tempo memperoleh bukti undangan pertemuan itu. Rapat itu bertajuk “Konsolidasi Pergerakan dan Konferensi Pers ‘Front Revolusi 2016’”. Dalam undangan, Front menyatakan, selain bergabung dengan aksi bela Islam III 212, menuntut Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama dipenjarakan. Mereka juga menuntut pemerintahan Jokowi-Kalla diturunkan lewat Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 asli.

Koordinator Jaringan Aksi Lawan Ahok (JALA), Sri Bintang Pamungkas, tersangka kasus dugaan makar, juga hadir dalam acara itu. Berdasarkan video yang diperoleh Tempo, Sri Bintang menyatakan saat ini bukan saatnya lagi untuk penggalangan massa, melainkan melakukan revolusi.

Baca: Wiranto Sebut Hal Ini Bisa Hentikan Demo Tolak Ahok

Saat ini polisi masih menahan Sri Bintang dan Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara, Jamran, serta Ketua Komando Barisan Rakyat (Kobar) Rizal Izal. Sedangkan tujuh tersangka lain kasus dugaan makar dibebaskan pada Sabtu dini hari. Mereka adalah Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo; bekas anggota staf ahli Panglima TNI, Brigadir Jenderal Purnawirawan Adityawarman Thaha; bekas Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Kivlan Zen; aktivis organisasi kemasyarakatan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein; Wakil Ketua Umum Bidang Ideologi Partai Gerindra, Rachmawati Soekarnoputri; tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz, serta aktivis Ratna Sarumpaet. Musikus Ahmad Dhani Prasetyo, yang dijerat dengan pasal penghinaan presiden, juga dibebaskan.

Baca: Asal-usul Makar, Ini Penjelasan Wiranto

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Razman Arief Nasution, kuasa hukum Sri Bintang, mengatakan video itu tak diambil di Guntur, melainkan ketika Sri Bintang sedang berpidato di kolong jembatan jalan tol Pluit, Kalijodo, Jakarta Utara. Menurut dia, hal tersebut tak bisa dianggap sebagai upaya makar. "Karena sifatnya imbauan kepada warga," kata dia.

Seorang penghuni Rumah Kedaulatan, Hadi Joban, mengatakan pertemuan pada Rabu lalu hanya membahas perkara penistaan agama. Hanya, kata dia, mengemuka pendapat, jika pemerintah tak bisa mengatasi kasus Ahok, lebih baik Jokowi turun. “Mungkin kalimat itu yang diduga makar,” ujar Hadi.

Baca: Sri Bintang Ajukan Penangguhan Penahanan Hari Ini

Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan, mengatakan penyidik akan memeriksa kembali para tersangka yang ditangkap pada Jumat lalu dalam waktu dekat.

DEWI SUCI RAHAYU | NINIS CHAIRUNNISA | INGE KLARA | DANANG FIRMANTO | LARISSA HUDA | EKO ARI

Baca Pula
Presiden Jokowi Pakai Payung & Sendal Jepit Biru, Menyindir?
Sidang Pengadilan Ahok Kamis, 13 Jaksa Siapkan Dakwaan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

40 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati


Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy mendengarkan saat dia menghadiri pertemuan dengan Perdana Menteri Irlandia Leo Varadkar di Rumah Horodetskyi, di tengah serangan Rusia terhadap Ukraina, di Kyiv, Ukraina 19 Juli 2023. REUTERS/Clodagh Kilcoyne/Pool/File Foto
Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.


Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua


RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 November 2022. Rapat tersebut membahas penyampaian penyempurnaan RKUHP hasil sosialisasi pemerintah. TEMPO/M Taufan Rengganis
RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.


Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

7 Juni 2022

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan keterangan terkait penangkapan Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Baraja, yang ditangkap di Lampung.
Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja ditangkap di Lampung oleh tim Polda Metro Jaya.


3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

7 Juni 2022

Tangkapan layar rombongan pengendara sepeda motor membawa atribut khilafah saat melintas di Cawang, Jakarta, Minggu (29/5/2022). ANTARA/Twiter/@miduk17/Yogi Rachman
3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

Polda Jawa Tengah menjerat tiga pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin yang bertanggung jawab atas pembagian pamflet pendirian khilafah.


Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

3 Juni 2022

Sultan Hamid II. Wikipedia
Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

Sultan Hamid II perancang lambang negara Indonesia. Pada akhir kisah hidupnya, ia pernah dituduh makar dan dianggap bersekongkol dengan Westerling.


Rektor: Nama UCY Dicatut dalam Pengangkatan Guru Besar Sri Bintang Pamungkas

23 September 2021

Kampus Universitas Cokroaminoto Yogyakarta. Kredit: UCY
Rektor: Nama UCY Dicatut dalam Pengangkatan Guru Besar Sri Bintang Pamungkas

Kampus UCY pun saat ini tidak memiliki pengajar bergelar profesor atau guru besar.


Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

5 Agustus 2021

Mahasiswa Papua melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 7 April 2021. TEMPO/Prima Mulia
Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

Dituding makar, Direktris Lembaga Bantuan Hukum Bali Ni Kadek Vany Primaliraning menganggap pelapornya tak paham tugas advokat.


Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

4 Agustus 2021

Puluhan massa Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP), Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua Indonesia (AMPTPI) melakukan aksi demo di sekitar Patung Kuda, Jakarta, Rabu 1 Desember 2020. Aksi tersebut guna memperingati 1 Desember 1961. 1 Desember adalah hari di mana bendera bintang fajar dikibarkan bersamaan dengan bendera Belanda, di Hollandia (Jayapura). Peristiwa ini terjadi pada 1961. TEMPO/Subekti.
Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

Amnesty International Indonesia mengkritik pelaporan terhadap Direktur LBH Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning dan empat mahasiswa Papua ke polisi