TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan target penerimaan pajak parkir yang harus diperoleh pada tahun depan, yakni Rp 600 miliar.
Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, menyatakan target penerimaan pajak parkir yang dipatok pada Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2017 itu mengalami peningkatan Rp 100 miliar dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
"Rencana penerimaan pajak parkir pada RAPBD 2017 diusulkan sebesar Rp 600 miliar atau meningkat dibanding APBD Perubahan 2016, yaitu Rp 500 miliar," ujarnya, Senin, 5 Desember 2016.
Menurutnya, peningkatan target penerimaan pajak tersebut karena memang ingin meningkatkan potensi penerimaan yang bisa dimaksimalkan seiring banyaknya parkir off-street di Ibu Kota.
Adapun upaya yang dilakukan, pihaknya menyatakan, akan mendorong kebijakan pengalihan on-street parking atau parkir pinggir jalan menjadi off-street parking atau parkir di dalam gedung.
"Selain itu, kami akan optimalisasi sistem online dan meningkatkan tarif pajak parkir melalui usulan perubahan peraturan daerah (perda) tentang pajak parkir," ujarnya.
Pihaknya optimistis hal tersebut akan dapat terpenuhi dengan baik seiring bertumbuhnya realisasi penerimaan pajak parkir hingga saat ini dibanding realisasi periode tahun sebelumnya.
Berdasarkan data Humas Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta, realisasi penerimaan pajak parkir per 31 Oktober 2016 telah mencapai Rp 387 miliar.
Jumlah tersebut setara dengan sekitar 77 persen dari target pajak parkir di APBD Perubahan 2016 yang ditarget Rp 500 miliar.
Realisasi itu mengalami pertumbuhan yang positif alias meningkat dari penerimaan periode sama pada 2015 yang hanya mencapai Rp 378 miliar dari target pada 2015, yaitu Rp 425 miliar.