TEMPO.CO, Balikpapan- Presiden Joko Widodo mengaku belum puas dengan hasil program tax amnesty yang sudah memasuki tahap II di penghujung tahun 2016 ini. Presiden yang akrab disapa Jokowi ini menilai program pengampunan pajak belum maksimal dalam mengejar aset warga negara tersimpan di luar negeri sebesar Rp 11.000 triliun.
“Terbaik diantara amnesti negara lain, namun masih kecil dari potensi yang ada. Padahal kekayaan warga kita yang disimpan di luar negeri sangat besar mencapai Rp 11 ribu triliun. Nama-namanya di kantong saya,” kata Jokowi saat sosialisasi tax amnesty II di Balikpapan, Senin 5 Desember 2016.
Jokowi mengatakan tax amnesty Indonesia sudah mengumpulkan uang tebusan wajib pajak sebesar Rp 99,2 triliun atau 30,38 persen dari produk domestik bruto (PDB) dalam negeri. Total uang tebusan tax amnesty Indonesia jauh melampaui negara-negara lain seperti Italia, Polandia dan Hungaria yang mengumpulkan tebusan berkisar Rp 15 triliun hingga Rp 50 triliun.
Selain itu, tax amnesty juga memulangkan dana luar negeri atau repatrisi sebesar Rp 143 triliun. Deklarasi harta wajib pajak Indonesia sudah menyentuh angka Rp 3.972 triliun.
Namun demikian, pemerintahan Jokowi sudah menargetkan pembangunan infrastruktur segala bidang yang diperkirakan membutuhkan dana Rp 4.900 triliun. Selama kurun waktu 2014 – 2019, menurut Jokowi, negara hanya mampu menyiapkan dana Rp 1.500 triliun saja.“Sisanya dari dunia usaha, swasta dan tax amnesty ini,” ujarnya.
Jokowi meminta wajib pajak memanfaatkan maksimal program amnesty yang berakhir pada Maret 2017 mendatang. Selesai pelaksanaan program tax amnesty, dia memastikan akan ada penindakan tegas pada para wajib pajak nakal yang terbukti mengemplang pajak.
“Tax amnesty di Indonesia sangat baik hati. Tapi nanti saat masanya selesai, semua akan saya serahkan pada Kementerian Keuangan dan Kantor Pajak. Silakan saja diproses,” tegasnya.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan kepatuhan wajib pajak masih rendah dalam keikutsertaan dalam program tax amnesty. Hingga kini program tax amnesty hanya diikuti sebanyak 479 ribu wajib pajak dari total 20 juta wajib pajak SPT.“Masih banyak yang wajib pajak yang belum ikut tax amnesty di Indonesia,” ujarnya.
Sri Mulyani mencontohkan tax amnesty perusahaan pertambangan dan migas yang mengumpulkan tebusan Rp 260 miliar. Hanya 1.041 perusahaan tambang ikut tax amnesty dari total keseluruhan 6.041 perusahaan tambang. Demikian pula peserta tax amnesty perusahaan migas sebanyak 78 dari total keseluruhan 1.114 perusahaan migas.
“Pembayaran pajaknya juga belum benar. Data kami mencatat perusahaan ini melaporkan hanya membayar pajak paling rendah Rp 5 ribu dan paling tinggi Rp 96,3 miliar,” ungkapnya.
Dihadapan 3 ribu wajib pajak Balikpapan, Sri Mulyani mengingatkan adanya keterbukaan akses data keuangan dunia yang dilaksanakan 2018 mendatang. Saat itu, negara punya akses dalam menelusuri asset kekayaan warganya yang tersimpan di seluruh dunia.
“Saat sudah tidak ada tax amnesty, pembayaran tebusan aset bisa mencapai 25 persen plus denda yang dihitung per bulan. Bisa jadi aset Anda akan kami sita seluruhnya untuk melunasi kewajiban pajak,” ungkapnya.
SG WIBISONO