Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Gula, Penyuap Irman Gusman Divonis 4,5 Tahun Penjara

image-gnews
Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 15 November 2016. Sidang ini menghadirkan tiga orang saksi yakni Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti, Kepala Seksi Penjualan Bulog Divre Sumatera Barat Suhardi dan Kepala Divisi Regional Bulog Subar Benhur Ngkaimi dalam kasus dugaan suap terkait kuota impor gula untuk Provinsi Sumatera Barat. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 15 November 2016. Sidang ini menghadirkan tiga orang saksi yakni Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti, Kepala Seksi Penjualan Bulog Divre Sumatera Barat Suhardi dan Kepala Divisi Regional Bulog Subar Benhur Ngkaimi dalam kasus dugaan suap terkait kuota impor gula untuk Provinsi Sumatera Barat. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Padang - Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Direktur CV Rimbun Jaya, Xaveriandy Sutanto, Rabu 7 Desember 2016. Xaveriandy terbukti mengedarkan 30 ton gula tanpa standar nasional Indonesia.

Selain dihukum penjara, Xaveriandy diwajibkan membayar denda Rp 1 milar. Jika tak mampu membayar, dia harus mengganti dengan hukuman enam bulan kurungan.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan alternatif pertama dan dipidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara," ujar ketua majelis hakim Amim Ismanto di Pengadilan Negeri Padang Rabu 7 Desember 2016.

Kata majelis hakim, Xaveriandy yang juga terdakwa dalam kasus suap mantan Ketua DPD RI Irman Gusman itu, melanggar pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 juncto Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7/2014, jo Peraturan Menteri Pertanian No 68/Permentan/OT.140/6/2013 tentang Pemberlakuan SNI Gula Kristal Putih secara Wajib.

BacaPotong Dana Desa, Pegawai Kecamatan di Sampang Kena OTT

Majelis hakim juga menjelaskan hal yang meringankan hukuman terdakwa, karena belum pernah dihukum dan selalu menghadiri persidangan. Terdakwa juga nilai sopan selama mengikuti persidangan.

Sedangkan yang memberatkan hukuman terdakwa, karena tidak memenuhi program pemerintah untuk memproduksi sesuai dengan SNI. Terdakwa juga melanggar statusnya sebagai tahanan kota, karena keluar dari Kota Padang dan diketahui pergi di Jakarta tanpa izin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat berada di Jakarta, Xaveriandy dan istrinya, Memi, dicokok KPK bersama Ketua DPD RI Irman Gusman dalam operasi tangkap tangan di rumah dinas Irman di Jakarta, Sabtu 17 September 2016. Mereka diduga menyuap Irman sebesar Rp 100 juta sebagai imbalan menghubungi Bulog agar memberikan kuota impor gula Sumatera Barat ke CV Semesta Berjaya, perusahaan Xaveriandy.

SimakSumarsono Bantah Ada Proyek Titipan di APBD DKI 2017

Terdakwa Xaveriandy yang mendekam di Rumah Tahanan KPK di Jakarta, tiba di Pengadilan Negeri Padang menggunakan mobil tahanan Polda Sumatera Barat, sekitar pukul 09.00 WIB. Ia dikawal ketat pihak KPK dan kepolisian.

Sidang dengan agenda pembacaan vonis ini baru dimulai sekitar pukul 10.56 WIB. Ketua majelis hakim Amin Ismanto secara bergantian membacakan putusan dengan dua hakim anggota Sri Hartati dan Sutedjo.

Xaveriandy menolak keputusan majelis hakim. Ia melalui pengacaranya menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Padang. “Kami menyatakan banding,” ujar penasehat hukum Xaveriandy, Defika Yufiandra usai persidangan.

ANDRI EL FARUQI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Libur Lebaran 2024: Kunjungi 3 Rekomendasi Destinasi Wisata Religi di Kota Padang

3 hari lalu

Masjid Al Hakim yang memiliki model arsitektur mirip Taj Mahal India. TEMPO/Fachri Hamzah
Libur Lebaran 2024: Kunjungi 3 Rekomendasi Destinasi Wisata Religi di Kota Padang

Kota Padang punya beberapa destinasi wisata religi antara lain Masjid Raya Sumatera Barat, Masjid Al Hakim, dan Masjid Raya Ganting. Ini istimewanya.


Mengenal Kampung Keling di Sumatera Barat dan Masjid Muhammadan

23 hari lalu

Masjid Muhammadan di Pasar Gadang, Kota Padang. Masjid tersebut dibangun oleh etnis India yang datang bersama tentara Inggris. TEMPO/Fachri Hamzah
Mengenal Kampung Keling di Sumatera Barat dan Masjid Muhammadan

Masjid Muhammadan didirikan oleh komunitas muslim Tamil India pada abad ke 19.


Wisata Religi Sumbar, Ada Masjid dengan Arsitektur Terbaik hingga Surau Buya Hamka

24 hari lalu

Masjid Raya Sumatera Barat. Foto : Pemkot Padang
Wisata Religi Sumbar, Ada Masjid dengan Arsitektur Terbaik hingga Surau Buya Hamka

Destinasi wisata religi di Sumbar banyak jumlahnya, antara lain Masjid Raya Sumatera Barat hingga surau tempat Buya Hamka menimba ilmu agama.


Lokasi Berburu Takjil Ramadan di Kota Padang, Ini yang Menjadi Lokasi Favorit Mahasiswa

26 hari lalu

Lemang. TEMPO/Febrianti
Lokasi Berburu Takjil Ramadan di Kota Padang, Ini yang Menjadi Lokasi Favorit Mahasiswa

Kota Padang memiliki beberapa lokasi untuk berburu takjil Ramadan, antara lain di Pasar Baru tak jauh dari Kampus Unand dan Politeknik Negeri Padang.


Binaan Pegadaian Perkuat Kolaborasi Bank Sampah di Kota Padang

35 hari lalu

Binaan Pegadaian Perkuat Kolaborasi Bank Sampah di Kota Padang

Kegiatan juga diisi dengan pelantikan pengurus FORSEPSI Kota Padang


Ribuan Warga Kota Padang Terdampak Banjir

40 hari lalu

Foto udara banjir di Nagari Kampung Galapuang, Ulakan Tapakis, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Minggu, 7 Mei 2023. Banjir akibat curah hujan tinggi dan meluapnya sungai tersebut menyebabkan sedikitnya 150 rumah di dua korong (kampung) di nagari tersebut terendam dan ratusan warga mengungsi. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Ribuan Warga Kota Padang Terdampak Banjir

Lebih dari 8.000 warga Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat, terdampak banjir yang terjadi sejak Kamis, 7 Maret 2024, pukul 16.00 WIB.


Cerita Korban Banjir di Padang: Bantuan Belum Datang, Anak-anak Sudah Mulai Lapar

41 hari lalu

Salah satu rumah warga di kawasan Kurao Pagang, Nanggalo, Padang, Sumatera Barat (Sumbar) tergenang banjir pada Jumat (8/3/2024) pagi. ANTARA/FathulAbdi
Cerita Korban Banjir di Padang: Bantuan Belum Datang, Anak-anak Sudah Mulai Lapar

Banjir merendam sejumlah daerah di Kota Padang, Sumatra Barat sejak Kamis malam, 7 Maret 2024. Korban banjir menceritakan pengalamannya.


Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

45 hari lalu

Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua dan pejabat pembuat komitmen, Gerius One Yoman, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023. Gerius diperiksa sebagai tersangka korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp1 miliar dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, KPK sebelumnya menetapkan dua orang tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe dan Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.


Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

45 hari lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.


Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

48 hari lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat 19 Januari 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty)
Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.