TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Budiarso memaparkan beberapa kebijakan yang akan ditempuh kementeriannya pada 2017. Menurut dia, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, belanja pegawai tidak boleh lagi melebihi 50 persen dari anggaran.
"Maka dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2017 diatur minimal 25 persen dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) harus dialokasikan untuk belanja infrastruktur daerah," kata Budiarso di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 7 Desember 2016.
Sesuai dengan UU APBN 2017, menurut Budiarso, DAU juga tidak lagi bersifat final. Artinya, DAU bisa naik dan bisa turun sesuai dengan perkembangan pendapatan negara. "Dalam APBN Perubahan nantinya, kalau pendapatan negara lebih besar, tentu DAU juga akan lebih besar," ucapnya.
Baca: APBN 2017, Jokowi: Jangan Ada yang Dikorupsi Satu Rupiah pun
Dengan adanya penyesuaian DAU, alokasi anggaran per daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota, juga akan menyesuaikan. "Agustus atau September sudah bisa dilakukan APBD Perubahan. Kalau dulu, pendapatan naik atau turun, tetap, tidak perlu APBDP. Tahun ini tentu mau-tidak mau menyesuaikan," tuturnya.
Selain itu, pada 2017, DAU dapat menampung pengalihan beban urusan dari kabupaten atau kota ke provinsi. Menurut Budiarso, beban urusan terbesar adalah untuk pendidikan menengah, yakni sekolah menengah atas dan kejuruan. "Kalau ada pengalihan urusan, akan diikuti dengan SDM, dokumen, dan perlengkapannya."
Budiarso mengatakan tambahan dana bagi provinsi yang berasal dari beban urusan kabupaten atau kota belum mencukupi. Untuk itu, Kementerian Keuangan akan menyesuaikan perimbangan antara DAU provinsi dan DAU kabupaten atau kota. "Kalau sekarang, 90 persen untuk kabupaten atau kota dan 10 persen untuk provinsi," ucapnya.
Baca: DAU yang Tertunda Telah Disalurkan Rp 4,85 T pada November
Karena beban provinsi naik, menurut Budiarso, persentase DAU provinsi akan dinaikkan. "Ke depan, mungkin akan menjadi 80 : 20 atau 85 : 15. Kami akan buka dialog. Saat ini, kami sedang merumuskan UU hubungan keuangan pusat dan daerah. Sebelum disampaikan kepada DPR, kita akan lakukan uji publik dan dialog."
ANGELINA ANJAR SAWITRI