TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Budiarso mengingatkan bahwa belanja pegawai daerah kini tidak boleh lagi melebihi 50 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurut dia, hal itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Saat ini, belanja pegawai beberapa daerah bahkan lebih dari 60 persen.
Baca: Saham Sari Roti Turun, Dampak Bantahan Bagi Roti Gratis?
"Presiden minta, ke depan, belanja pegawai daerah tidak lebih dari 50 persen. Yang diperbesar adalah belanja modal untuk infrastruktur," ucap Budiarso dalam Konferensi Nasional Pengelolaan Keuangan Daerah di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Desember 2016.
Untuk mendukung rencana tersebut, dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2017, belanja infrastruktur harus melebihi 25 persen dari dana transfer umum yang meliputi dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH). "Jadi digunakan dan diarahkan untuk belanja infrastruktur," ujarnya.
Baca: Jokowi Datang, Pengusaha Asing Ini Naik ke Kursi, Ada Apa?
Saat ini, tutur Budiarso, beberapa daerah belanja modalnya sudah mencapai 35 persen. Namun masih terdapat 119 daerah yang belanja modalnya kurang dari 25 persen. "Kira-kira 23 persen. Jadi didorong, pada 2017, dari dana transfer umum, minimal 25 persen untuk belanja modal."
Ke depan, kata Budiarso, daerah yang memiliki kelebihan pegawai akan disalurkan ke daerah yang kekurangan pegawai. Mekanisme pengalihan itu akan diatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. "Untuk memungkinkan perpindahan pegawai daerah yang kelebihan ke yang kurang."
ANGELINA ANJAR SAWITRI