TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Penerimaan pabean dan cukai di Provinsi Banten per 8 Desember 2016 mencapai lebih dari Rp 1,5 triliun. Penerimaan ini meningkat daripada 2015 yang hanya terealisasi sebesar 68,64 persen.
“Ini disumbang dari penerimaan cukai yang berasal dari Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), senilai Rp 1.490.214.723.500, Etil Alkohol (EA), senilai Rp 17.251.963.800 dan denda administrasi cukai mencapai Rp 538.912.000,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten Hari Budi Wicaksono, Kamis 8 Desember 2016.
Meski tak sebesar cukai, penerimaan dari sektor kepabeanan juga meningkat. Peningkatan penerimaan sebesar 102,79 persen dari target Rp 73.250.000.000 dengan rincian penerimaan bea masuk sebesar Rp 73.369.687.949 dan denda administrasi pabean sebesar Rp1.927.450.000.
“Realisasi penerimaan kepabeanan pada 2016 juga meningkat menjadi Rp 75 miliar lebih atau naik 102,79 persen dari target,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tangerang Alamsyah juga menuturkan kalau peningkatan juga terjadi untuk penindakan. Sepanjang tahun ini dia mengungkap melakukan 52 kali penindakan kasus. “Tahun 2015 kami menindak sebanyak 36 kasus,” katanya.
Penindakan di bidang Cukai berupa penyitaan 13.580,80 gram tembakau iris (TIS), 154 batang cerutu impor, 3.489 botol minuman keras dan 200 ribu batang sigaret kretek mesin. Potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan yang dilakukan di wilayah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang ini kurang lebih sebesar Rp 197.082.000.
“Total potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan di bidang kepabeanan dan cukai tersebut sebesar Rp 239. 410.200 dan nilai yang berhasil ditagihkan dari pelanggaran- pelanggaran tersebut mencapai Rp 2.207.465.656," imbuhnya.
Di bidang kepabeanan lanjut Alamsyah, pihak Kantor Bea Cukai Tangerang bersama Kantor wilayah DJBC Banten mengklaim telah menindak sebanyak 3.109,47 yard bahan baku garmen, 23 bales kain, 1.708 pasang sepatu yang diperoleh dari tempat penimbunan berikat, kawasan berikat dan gudang berikat di kawasan Tangerang raya.
MUHAMMAD KURNIANTO