TEMPO.CO, Depok - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok Farida Rachmayanti tercengang melihat angka perceraian di Depok yang terus meningkat saban tahun.
Bahkan, dari data yang ia peroleh, ada 5.000 yang sudah melakukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Kota Depok hingga akhir 2016. "Raperda ketahanan keluarga harus segera disahkan dan diterapkan untuk menekan angka perceraian di Depok," kata Farida saat melakukan rapat dengar pendapat di gedung DPRD Kota Depok, Jumat, 9 Desember 2016.
Ia menuturkan, pada 2013, ada 3.000 kasus perceraian. Lalu meningkat pada 2014 mencapai 3.400 perceraian, dan pada 2015 mencapai 3.786.
Perceraian di Depok, kata dia, disebabkan beberapa faktor, di antaranya usia menikah muda karena hamil sebelum pernikahan, tidak harmonis, perselingkuhan, masalah ekonomi, cacat biologis, dan krisis akhlak. "Cukup kompleks masalahnya," ujarnya.
Menurut dia, rancangan peraturan daerah ketahanan keluarga menjadi sangat penting disahkan untuk mencegah berbagai masalah yang sudah sangat kompleks di Depok. Sebab, dampak lemahnya ketahanan keluarga di Depok, selain menyebabkan banyaknya perceraian, juga menimbulkan masalah lain.
Ketahanan keluarga yang lemah bisa menyebabkan kerapuhan aspek ekonomi, nonprofit, kemiskinan, kerapuhan aspek lingkungan, fisik yang lemah, dan kerapuhan aspek sosial. "Tujuan perda ketahanan keluarga nanti salah satunya untuk keharmonisan keluarga," ucapnya.
IMAM HAMDI