Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahok Akan Disidang di Kota, Kapolri Tito Ingin di Cibubur  

Editor

Kurniawan

image-gnews
Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tiba di Gedung Kejaksaan Agung,  Jakarta, 1 Desember 2016. TEMPO/Subekti.
Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 1 Desember 2016. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ruang Koesoemah Atmadja di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan digunakan sebagai ruang sidang perdana bagi tersangka kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pengadilan Negeri Jakarta Utara tengah berbenah menyiapkan ruang itu untuk difungsikan pada Selasa, 13 Desember 2016. "Ruangan itu dipilih karena kapasitasnya paling besar," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, kepada Koran Tempo edisi Sabtu, 10 Desember 2016.

Hasoloan mengatakan sidang dakwaan terhadap Ahok akan digelar pada pukul 09.00 WIB. Pihak pengadilan berencana menambah pelantang suara dan layar monitor di luar ruangan untuk mengantisipasi jumlah pengunjung yang membeludak.

Baca:
Tak Ada Makar, Aktivis Pun Jadi
Ini Dia 4 Indikasi Makar Demo Akbar
Ahok Akan Disidang, Ini 3 Alasan Dia Akan Lolos

Ruang sidang Koesoemah Atmadja memiliki luas setara dengan lapangan badminton. Di bagian kursi pengunjung, terdapat tiga baris kursi yang masing-masing mampu menampung sepuluh orang. Kapasitas maksimal ruang sidang ini bisa menampung hingga seratus orang. Pengadilan Negeri Jakarta Utara memfungsikan ruangan di gedung itu karena gedung PN Jakarta Utara masih dalam tahap renovasi. Persidangan Ahok nantinya akan diuji oleh panel hakim yang berjumlah lima orang.

Untuk lahan parkir kendaraan, tutur Hasoloan, pengadilan hanya mampu menampung sekitar 40 minibus dan 50 sepeda motor. Ia menilai daya tampung lahan parkir di pengadilan ini terbilang minim. Saat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih menggunakannya, para pengunjung sering memarkir kendaraan mereka di badan Jalan Gajah Mada. Lokasi gedung pengadilan ini pun cukup dekat dengan sejumlah sentra ekonomi dan pusat keramaian.

Baca:
Buya Syafii Maarif: 400 Tahun untuk Ahok
Lomba Blog Indonesiana 'Mengenang Gie'
Makar Versus Kebebasan Berpendapat by Ikhsan Darmawan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keterbatasan lahan parkir dan daya tampung pengunjung sempat dipersoalkan Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian. Tito menggagas pemindahan tempat persidangan Ahok ke Arena Pekan Raya Jakarta, Kemayoran, atau Bumi Perkemahan Cibubur. Usul itu disorongkan untuk menghindari potensi kepadatan lalu lintas di sekitar Jalan Gajah Mada dan gangguan aktivitas masyarakat. Tito memprediksi persidangan Ahok bakal menarik perhatian masyarakat luas.

Ahok enggan berkomentar banyak ihwal persiapannya menghadapi persidangan itu, yang tersulut oleh ucapannya terkait dengan Surat Al-Maidah ayat 51. "Saya minta dukungan doa saja untuk Selasa nanti," ujarnya.

INGE KLARA | EGI ADYATAMA

Baca Juga:
Kasus Al Maidah 51: 6 Alasan Ahok Tak Akan Dipenjara
Ahok Tersangka, Massa Berkuasa

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

22 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

1 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

4 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong