TEMPO.CO, Bekasi - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi mengungkap pembunuhan terhadap Fairuz Umar, seorang perempuan 43 tahun. Pembunuhan itu terjadi di Kampung Tambun Kelapa, Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Tersangkanya adalah Kuru, 60 tahun, yang berprofesi sebagai dukun. "Tersangka kami tangkap, tiga jam setelah kasus ini dilaporkan," kata Kepala Polres Metro Bekasi Komisaris Besar Asep Adi Saputra, Sabtu, 10 Desember 2016.
Asep mengatakan polisi mendapat laporan pembunuhan Fairuz pada Jumat, sekitar pukul 16.00 WIB. Di lokasi kejadian polisi menemukan mayat perempuan yang dibungkus dalam karung di rumah Kuru. Mayat itu terpotong menjadi tiga bagian. "Setelah melakukan penyelidikan, dan pengejaran, tiga jam kemudian pelaku berhasil dibekuk," kata Asep.
Kepada polisi Kuru mengaku telah membunuh Fairuz. Dia kesal lantaran perempuan itu menampar pipi kirinya. “Korban marah lantaran pelaku tak kunjung mendapatkan orang yang bisa menyantet,” kata Asep. "Korban sudah memberikan uang Rp 4 juta, untuk menyantet mantan suaminya."
Awalnya Fairuz meminta bantuan kepada Kuru untuk menyantet mantan suaminya itu. Namun karena Kuru mengaku tidak bisa, korban meminta dukun itu untuk mencarikan orang yang bisa menyantet. Karena itu korban sering terlihat datang ke rumah Kuru. “Kemarin korban datang lagi untuk menanyakan tukang santet itu,” kata Asep.
Karena Kuru mengaku belum mendapatkan tukang santet itu, korban menjadi kesal. Dia menampar pipi kiri Kuru. Tak terima dengan perlakuan itu, Kuru marah lalu mengambil balok yang dipakai untuk mengganjal pintu. Balok itu digunakan untuk memukul pundak korban dua kali. Korban selanjutnya tak sadarkan diri. "Korban dibawa ke kamar mandi lalu dimutilasi,” kata Asep.
Baca: Mayat Perempuan Terbungkus Karung Ditemukan di Rumah Dukun
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar Rizal Marito menduga, saat dimutilasi korban sebenarnya masih hidup. Tersangka kemudian memasukkan potongan tubuh korban ke karung lalu diletakkan di belakang rumah, dekat kandang kambing. Kuru selanjutnya melarikan diri ke rumah kerabatnya di Tambun Utara.
Polisi menyita barang bukti berupa sebilah golok yang dipakai memotong tubuh korban, balok yang dipakai memukul, sejumlah uang tunai, Surat Tanda Nomor Kendaraan sepeda motor korban, dan pakaian bernoda darah yang dipakai tersangka ketika melakukan pembunuhan. "Kami masih mendalami motifnya," ujar Rizal.
Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi, dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan berat hingga menyebabkan orang meninggal, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancamannya 15 tahun penjara.
ADI WARSONO