TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, mengatakan pihaknya memperbolehkan media televisi meliput secara langsung sidang perdana kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Namun syaratnya, jika majelis hakim mengizinkan.
"Mengingat ada banyak surat permintaan dari media, mungkin diizinkan oleh majelis hakim," kata Hasoloan kepada Tempo, Senin, 12 Desember 2016.
Baca:
Sidang Ahok Dimulai, Ini 5 Peluang Lolos
Tak Ada Makar, Aktivis Pun Jadi
Hasoloan mengaku tak mempermasalahkan jika televisi menyiarkan tayangan sidang secara langsung. Hanya saja, media televisi harus meminta izin ke majelis hakim besok. Sejauh ini, kemungkinan besar televisi diperkenankan menayangkan secara langsung sidang Ahok atas kasus penistaan agama. "Persidangan itu harus diatur oleh majelis hakim agar tertib," ucap Hasoloan.
Menurut dia, pihaknya tak pernah membatasi pengunjung sidang, karena memang terbuka untuk umum. Hanya saja ruangan sidang terbatas. Hanya berjumlah 21 kursi dan masing-masing kursi berisi empat orang.
Baca Juga:
Buya Syafii Maarif: 400 Tahun untuk Ahok
Ini Dia 4 Indikasi Makar Demo Akbar
Menurut dia, mengenai siaran langsung televisi memang belum diatur oleh undang-undang. Sejauh ini, yang diatur hanya terkait dengan sidang terbuka untuk umum. "Soal boleh live atau tidak, kan enggak ada dalam undang-undang."
Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers menyarankan agar media televisi tidak menayangkan persidangan Ahok secara langsung. Pertimbangannya karena terjadi pro-kontra terkait dengan penistaan agama. Hasoloan mengaku menghargai rekomendasi dari dua institusi pengawas pers tersebut.
Baca Pula:
Kasus Al Maidah 51: 6 Alasan Ahok Tak Akan Dipenjara
Ahok Tersangka, Massa Berkuasa
Dewan Pers beberapa waktu lalu mengimbau media agar tak menyiarkan langsung jalannya persidangan kasus penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sidang perdana kasus Ahok bakal digelar pada Selasa, 13 Desember 2016, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan siaran langsung sidang Ahok akan menimbulkan ekses negatif. Dia bahkan menilai siaran langsung dapat memicu terjadinya perpecahan bangsa. Karena itu media dilarang untuk bernafsu untuk menyiarkan secara langsung.
AVIT HIDAYAT