TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah membebaskan dua warga Indonesia, yang merupakan anak buah kapal (ABK) TB Charles, dari kelompok Abu Sayyaf di Filipina pada Senin, 12 Desember 2016. Kedua ABK tersebut adalah Robin Piter asal Samarinda dan Muhamad Nasir asal Sulawesi Selatan.
"Pembebasan ini adalah hasil diplomasi total yang melibatkan berbagai elemen pemerintahan selama enam bulan terakhir," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di India dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Sebelumnya, kedua WNI tersebut direncanakan akan diserahkan langsung oleh Komandan Wesmincom kepada Duta Besar Indonesia di Manila. Retno menambahkan, dengan dibebaskannya dua WNI ini, berarti seluruh ABK TB Charles telah bebas.
Pada 7 Agustus 2016, dua ABK bernama M. Sofyan dan Ismail berhasil kabur. Sementara pada 1 Oktober, tiga ABK lain bernama Edi Suryo, M. Mahbur Dahri, dan Ferry Arifin juga berhasil dibebaskan. "Sehingga total tujuh ABK TB Charles telah bebas," katanya.
Kendati demikian, saat ini masih ada lima WNI yang masih berada di tangan penyandera. Mereka adalah nelayan yang bekerja di kapal-kapal ikan berbendera Malaysia dan di culik pada periode November-Desember 2016.
INGE KLARA
Baca:
Tumbangkan Tottenham, Mourinho: Ini Untuk Fellaini
Kisah George Aditjondro Ikut Doktor di Cornell Tanpa Ijazah
Sidang Ahok, PN Jakarta Utara Izinkan TV Siaran Langsung