TEMPO.CO, Jakarta – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menilai ada sejumlah kejanggalan dalam putusan hakim Mahkamah Agung pada perkara Peninjauan Kembali yang mengabulkan gugatan warga penolak pabrik PT Semen Indonesia di Rembang.
Dia mengatakan ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang dokumennya tidak tepat. Salah satunya, hakim mempertimbangkan daftar 2.051 warga, yang menandatangani pernyataan menolak pendirian pabrik semen di Rembang.
“Di daftar itu ada beberapa nama yang fiktif. Nama-namanya seperti bercanda,” kata Ganjar dalam acara talkshow salah satu stasiun radio di Rumah Dinas Gubernur Provinsi Jawa Tengah, Semarang, Selasa, 13 Desember 2016.
Daftar nama yang terlihat bercanda itu antara lain terdapat di urutan nomor 1906 dengan nama Saiful Anwar. Warga ini tertulis beralamat di Manchester dengan pekerjaan sebagai Presiden RI. Kata Ganjar, ada juga nama Zaenal Muhlisin di nomor 1914 yang menyebut dirinya bekerja sebagai Power Ranger. Adapun di nomor urut 1913 ada nama Bekti Tri S, beralamat di Rembang dan memiliki pekerjaan Ultraman.
Ganjar menambahkan, ada juga nomor urut 107 bernama Sudi Rahayu dengan alamat Amsterdam, pekerjaan sebagai menteri.
Ganjar meyakini nama-nama tersebut fiktif. “Memang ada yang asli. Tapi ada beberapa yang fiktif. Masak ada orang Rembang sebagai presiden tinggal di Amsterdam. Ini fiktif,” kata Ganjar.
Sebelumnya, pada 5 Oktober lalu, MA memenangkan gugatan Peninjauan Kembali (PK) warga Rembang terhadap keberadaan pabrik semen PT Semen Indonesia. Materi gugatan itu adalah pembatalan izin lingkungan PT Semen Indonesia di wilayah Rembang. Hakim Agung yang menangani adalah Yosran, Sudaryono, dan Irfan Fachruddin.
Ganjar mengaku merasa heran mengapa dokumen yang berisi candaan itu dijadikan pertimbangan oleh hakim dalam mengambil putusan. Ganjar juga mempertanyakan kenapa penolakan itu baru muncul tertanggal 10 Desember 2014. Padahal, surat izin pabrik semen Rembang sudah keluar pada 2012.
Ganjar menambahkan dalam putusannya hakim menilai izin lingkungan batal karena analisi mengenai dampak lingkungan (amdal) cacat prosedur karena adanya penolakan 2.501 warga Rembang. Hakim menilai proses pendirian pabrik semen juga minim keterlibatan warga. “Padahal, daftar warga itu ada yang pekerjaannya presiden, menteri, sampai Power Ranger. Hakim jangan bercandalah,” kata Ganjar.
Bekas anggota DPR ini mengaku ingin bertemu dengan hakim yang menangani perkara gugatan izin pabrik semen di Rembang. “Saya rindu hakimnya. Pingin ketemu,” kata dia.
Gubernur Ganjar juga mengkritisi soal pertimbangan hakim yang menilai tidak adanya solusi konkrit ketersediaan air setelah didirikan pabrik semen. Padahal, kata Ganjar, saat ini PT Semen sudah membuat embung untuk ketersediaan air warga. Ganjar menyatakan hingga kini pihaknya belum bersikap atas putusan PK MA. “Kami diberi waktu hingga 17 Januari 2017,” kata Ganjar.
Saat talkshow, Ganjar sempat berdialog dengan Aktivis Jaringan Masyarakat Pegunungan Kendeng, Gunretno, yang mengatakan masalah nama itu urusan pengadilan. Saat Ganjar mengkonfirmasi nama-nama penolak pabrik semen yang janggal itu, Gunretno mengaku tidak kenal. “Kulo mboten kenal (saya tidak kenal),” kata Gunretno.
Tempo belum berhasil meminta konfirmasi ke penolak pabrik semen di Rembang Joko Prianto. Nomor teleponnya yang dihubungi tidak aktif.
ROFIUDDIN
Baca juga:
Agus Harimurti Komentari Sidang Perdana Ahok
Raih Ballon d`Or, Begini Kata Cristiano Ronaldo