Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Projo: Gross Split Migas Sejalan dengan Konstitusi  

image-gnews
Pengeboran minyak dan gas di lepas pantai perairan Madura. TEMPO/Fully Syafi
Pengeboran minyak dan gas di lepas pantai perairan Madura. TEMPO/Fully Syafi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kekhawatiran Partai Gerakan Indonesia Raya bahwa skema gross split dalam kontrak bagi hasil eksplorasi minyak dan gas melanggar konstitusi mendapatkan tanggapan dari organisasi kemasyarakatan Projo. Handoko, Ketua Bidang Energi Dewan Pengurus Pusat Projo, mengatakan skema gross split sama sekali tidak melepaskan kekuasaan negara atas kekayaan alam. Penentuan wilayah kerja, kapasitas produksi dan lifting, aspek komersial, serta bagi hasil tetap dilakukan negara.

“Tetap yang mengurus SKK Migas,” katanya via pesan singkat, Rabu, 14 Desember 2016, setelah berdiskusi dengan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar di Restoran Penang Bistro, Jakarta Pusat.

Handoko menanggapi pernyataan anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Gerindra, Harry Purnomo, bahwa skema gross split sama dengan skema kontrak karya dalam pertambangan mineral dan batu bara. Maka harus jelas konsep skema gross split dalam eksplorasi migas.

Baca: Partai Gerindra Curiga Gross Split Migas Langgar Konstitusi

Harry mencontohkan, bagaimana kewajiban menggunakan komponen dan tenaga kerja dalam negeri, kewajiban memperbaiki kondisi lingkungan, serta kewajiban rehabilitasi pascatambang jika menggunakan skema gross split. "Kalau migas dilakukan dengan gross split, saya khawatir amanat Pasal 33 UUD tidak bisa dilaksanakan dengan baik," ucap Harry di Tanamera Coffee, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2016.

Handoko menjelaskan, inti Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 adalah cabang produksi dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Berdasarkan skema gross split, ujar dia, penawaran atas wilayah kerja, patokan dasar bagi hasil, kriteria variabel, serta target kemajuan proyek ditentukan di awal oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. 

Baca: Pertamina: Skema Gross Split Hilangkan Fungsi SKK Migas

Adapun kajian dan persetujuan kerja serta program masih ditangani Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perubahan dari skema cost recovery yang puluhan tahun dipraktekkan di Indonesia hanyalah cara atau metode menentukan bagi hasil antara pemerintah dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Selanjutnya urusan investor adalah mencari keuntungan dari hasil kerja di lapangan. “Jadi enggak ada isu soal kedaulatan negara atas kekayaan alam,” ujar Handoko.

Skema gross split sedang dibahas Kementerian Energi sebagai pengganti skema cost recovery. Dalam cost recovery, negara dan kontraktor masing-masing menerima bagi hasil 85 persen dan 15 persen. Namun porsi pemerintah akan dikurangi biaya produksi kontraktor sesuai dengan besaran yang mereka klaim.

Kalau skema gross split, bagian pemerintah tidak dikurangi biaya produksi kontraktor. Pemerintah pun tidak perlu lagi menganggarkan cost recovery dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Skema bagi hasilnya, kedua pihak akan mendapatkan porsi sama besar. 

Baca: Wakil Menteri Arcandra: 2017 Sektor Energi Harus 'Move On'

Wakil Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Tbk. Ahmad Bambang menuturkan, dengan skema gross split, pemerintah tak lagi menanggung biaya produksi kontraktor yang saat ini diserahkan kepada SKK Migas. Maka pemerintah akan menghilangkan fungsi SKK Migas. "Fungsi SKK Migas jadi tidak ada karena cuma tanda tangan kontrak terus tidak perlu mengawasi. Tapi itu urusan pemerintah," ucapnya, Selasa, 13 Desember 2016.

Handoko menampik anggapan bahwa pelaksanaan gross split akan meniadakan peran SKK Migas. Menurut dia, kajian dan persetujuan kerja KKKS tetap ditangani SKK Migas.

JOBPIE S.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemenperin Tegaskan Perluasan Industri Penerima Harga Gas Khusus Tak Bebani Industri Migas

33 hari lalu

Uji coba penggunaan bakar bakar gas alam cair (LNG) untuk truk pengangkut bahan bakar gas (BBG). (Foto: ANTARA/HO-PT PGN Tbk)
Kemenperin Tegaskan Perluasan Industri Penerima Harga Gas Khusus Tak Bebani Industri Migas

Kemenperin menbantah Kementerian ESDM terkait perluasan harga gas khusus industri yang dinilai membebani industri migas.


Pengeboran 849 Sumur hingga Akhir 2023, SKK Migas: Produksi Gas Meningkat 1,3 Persen

12 Desember 2023

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto saat berkunjung ke Kantor Tempo, Jakarta, 12 Juli 2019. TEMPO/Fardi Bestari
Pengeboran 849 Sumur hingga Akhir 2023, SKK Migas: Produksi Gas Meningkat 1,3 Persen

SKK Migas mencatat peningkatan angka produksi minyak di tahun ini.


Kontrak yang Diteken di Forum Kapasitas Nasional III 2023 Jakarta Tembus Rp 20,2 T

26 November 2023

Ilustrasi proyek migas SKK Migas. Foto: dok SKK Migas
Kontrak yang Diteken di Forum Kapasitas Nasional III 2023 Jakarta Tembus Rp 20,2 T

SKK Migas mengungkapkan total nilai kontrak antarperusahaan dalam negeri yang ditandatangani di Forum Kapasitas Nasional (Kapnas) III 2023 Jakarta


SKK Migas: Nilai Investasi Eksplorasi Minyak dan Gas Tahun Ini US$ 1,7 Miliar, Tertinggi sejak 2016

23 Januari 2023

Ilustrasi proyek migas SKK Migas. Foto: dok SKK Migas
SKK Migas: Nilai Investasi Eksplorasi Minyak dan Gas Tahun Ini US$ 1,7 Miliar, Tertinggi sejak 2016

SKK Migas akan melakukan eksplorasi minyak dan gas di 57 sumur dengan nilai investasi mencapai US$ 1,7 miliar. Tertinggi sejak 2016.


SKK Migas Targetkan Pengeboran 57 Sumur Eksplorasi, Bertambah 90 Persen

19 Januari 2023

Deputi Perencanaan SKK Migas Benny Lubiantara (tengah) berbincang dengan General Manager PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Regional Sumatera Zona 4 Ahmad Miftah (ketiga kiri) usai prosesi Tajak Sumur KRG PA-1 di Desa Rambang Senuling, Kec Rambang Kapak Tengah, Prabumulih, Sumatera Selatan, Jumat 31 Desember 2022. Sumur KRG PA-1 merupakan satu dari lima sumur perdana yg ditajak atau dibor pada hari pertama tahun 2022. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
SKK Migas Targetkan Pengeboran 57 Sumur Eksplorasi, Bertambah 90 Persen

SKK Migas menargetkan pengeboran sebanyak 57 sumur eksplorasi tajak pada 2023, meningkat 90 persen dibanding capaian tahun 2022.


Penyalahgunaan BBM Selama 2022 1,4 Juta Liter, BPH Migas: Dominan Solar

3 Januari 2023

Polisi melintas didepan barang bukti truk tangki pengangkut Bahan Bahan Minyak (BBM) Industri saat ungkap kasus tindak pidana migas di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Selasa 22 Maret 2022. Polda Sumatera Selatan bersama BPH Migas mengamankan barang bukti Bahan Bakar Minyak (BBM) solar oplosan sebanyak 108 ton, enam truk tangki pengangkut solar Industri dan barang bukti lainnya serta  menangkap enam orang tersangka yang merupakan pekerja yang melakukan pengoplosan solar industri dicampur minyak mentah ilegal. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Penyalahgunaan BBM Selama 2022 1,4 Juta Liter, BPH Migas: Dominan Solar

BPH Migas bersama Polri mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak atau BBM sebanyak 1,4 juta liter sepanjang tahun 2022.


Airlangga Buka Peluang Revisi Regulasi untuk Mendorong Industri Migas

24 November 2022

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo melakukan konferensi pers acara pameran bertajuk PLN Local Content Movement for The Nation (Locomotion) 2022, Jakarta Pusat, Rabu, 23 November 2022. TEMPO/Nabila Nurshafira
Airlangga Buka Peluang Revisi Regulasi untuk Mendorong Industri Migas

Airlangga Hartarto meminta agar SKK Migas melakukan langkah-langkah agar situasi iklim investasi maupun insentif bisa lebih baik di industri migas.


Sri Mulyani Optimalkan Kebijakan Fiskal untuk Dorong Industri Hulu Migas

23 November 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat ditemui di sela Pertemuan Tahunan IMF- WB di Washington DC, AS, Selasa (11/10/2022) waktu setempat. ANTARA/Satyagraha
Sri Mulyani Optimalkan Kebijakan Fiskal untuk Dorong Industri Hulu Migas

Sri Mulyani Indrawati menyatakan bakal mengoptimalkan kebijakan fiskal untuk mendukung pertumbuhan pertumbuhan industri migas.


Kepala SKK Migas Sebut Industri Hulu Minyak dan Gas RI Butuh Investasi USD 179 Miliar

23 November 2022

Kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Dok.Tempo/Aditia Noviansyah
Kepala SKK Migas Sebut Industri Hulu Minyak dan Gas RI Butuh Investasi USD 179 Miliar

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menjelaskan industri hulu minyak dan gas (migas) membutuhkan investasi yang cukup besar.


Eks Menteri Pertambangan Soebroto Sebut Industri Hulu Migas Bukan Sunset Industri

28 Oktober 2022

Ilustrasi Ekspor Impor Migas. antaranews.com
Eks Menteri Pertambangan Soebroto Sebut Industri Hulu Migas Bukan Sunset Industri

Menteri Pertambangan dan Energi RI periode 1978-1988, Soebroto, mengatakan industri hulu minyak dan gas (migas) bukan sunset industri, tetapi menjadi sunrise industri