TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia akan memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, atas kasus suap Ajun Komisaris Besar Brotoseno. Pemeriksaan akan dilakukan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Jumat, 16 Desember 2016.
"Besok, kami kedatangan tamu lima penyidik dari Mabes Polri untuk menyidik kasus suap AKB Brotoseno," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung Mangera kepada wartawan di Markas Polda Jawa Timur, Kamis, 15 Desember 2016.
Para penyidik Mabes Polri telah berkoordinasi dengan penyidik Polda Jawa Timur guna menghadirkan beberapa saksi. "Salah satu saksi yang akan diperiksa adalah Dahlan Iskan," ujar mantan Juru Bicara Polda Sulawesi Selatan dan Barat itu.
AKB Brotoseno diduga menerima suap saat menangani kasus cetak sawah di Kalimantan Barat yang melibatkan Dahlan Iskan. Uang suap diberikan HR, pengacara Dahlan kepada D, oknum Polri. Berdasarkan pemeriksaan terhadap D, diketahui dugaan suap itu juga melibatkan Brotoseno.
Polisi menyita barang bukti suap berupa uang Rp1,9 miliar yang diserahkan HR sebagai bagian dari rencana suap Rp3 miliar. "Sisanya belum diserahkan, tapi sudah kami sita," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto, Jumat, 18 November 2016.
Kepada penyidik, HR mengatakan uang itu diberikan untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Dahlan. Ini dilakukan karena Dahlan sering ke luar negeri, baik untuk urusan bisnis maupun berobat. "Penyidik diminta jangan terlalu cepat memanggil atau memeriksanya, agak diperlambat," ujarnya.
Dahlan membantah HR adalah pengacaranya. "Orang berinisial HR yang dikatakan sebagai pengacara Pak Dahlan itu tidak benar," kata salah seorang penasihat hukum Dahlan, Riri Purbasari Dewi. Namun Riri tidak menyangkal HR merupakan pengacara Jawa Pos Group milik Dahlan Iskan.
NUR HADI