TEMPO.CO, Purwakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahbiskan Purwakarta menjadi salah satu kabupaten terbaik soal laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2016. Kota Bekasi, Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat, dan Bank Jabar-Banten turut menerima penghargaan serupa dari KPK.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi ketika dihubungi Tempo, Jumat pagi, 16 Desember 2016, mengaku bungah atas penghargaan kinerja para pimpinan pamong praja eselon II, III, dan IIIA daerahnya yang mendapatkan apresiasi tinggi dari KPK tersebut. "Alhamdulillah," ujar Dedi.
Dia mengaku bersyukur karena LHKPN Pemerintah Kabupaten Subang tahun 2015 sempat mendapatkan nilai buruk dari KPK. Bahkan peringkatnya tercatat paling bawah di antara daerah lain di Jawa Barat.
Setelah belajar dari kegagalan dalam mengelola administrasi LHKPN 2015, Dedi langsung mempelajarinya secara cermat. Ia pun mengeluarkan regulasi Peraturan Bupati Nomor 63 tentang LHKPN, lalu dipertegas dengan Keputusan Bupati Nomor 800/KEP/568/BKD tentang kewajiban melaporkan LHKPN bagi pejabat eselon I, II dan III.
Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku, yang diwajibkan menyerahkan LHKPN tahunan itu hanya bupati dan wakil bupati serta para pejabat eselon II. "Agar lebih tertib, pejabat eselon III dan IIIA, terutama para kepala bidang camat, juga diwajibkan melaporkan LHKPN," ujar Dedi.
Ternyata KPK menilai regulasi yang dikeluarkan Dedi tersebut memiliki andil besar dalam penilaian LHKPN tahun 2016. "Jadi kami mendapatkan nilai nyaris sempurna yakni, 96,40," tutur Dedi. Penghargaan dari KPK itu diterima pada Rabu, 14 Desember 2016, di Hotel Grand Royal Panghegar, Bandung.
NANANG SUTISNA