TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian I Ketut Diarmita mengatakan kuota impor karkas bebek untuk tahun 2016 sebanyak 3.600 ton.
Kuota ini diberikan kepada tujuh importir, tapi sampai 15 Desember realisasi impornya belum mencapai setengah dari kuota. "Sampai saat ini berdasarkan laporan realisasi per tanggal 15 Desember 2016, sebanyak 1.289,8 ton," kata I Ketut Diarmita kepada Tempo saat dihubungi, Jumat, 16 Desember 2016.
Ketut mengungkapkan berdasarkan rapat koordinasi terbatas pada April lalu, perhitungan suplai (supply) dan permintaan (demand) hanya untuk daging sapi saja. Sedangkan untuk komoditas lain, seperti karkas bebek tidak dibahas.
Baca: Bebek Impor Merembes ke Pasar Tradisional
Saat ini, kata Ketut, sedang dilakukan koordinasi dengan dinas daerah untuk memantau peredaran karkas bebek eks impor di pasar tradisional. Hal ini dilakukan karena impor karkas bebek penggunaannya dibatasi hanya untuk hotel, restoran, katering, industri, dan pasar yang memiliki fasilitas rantai dingin.
Nantinya, jika memang terbukti ada karkas bebek eks impor beredar di pasar tradisional berarti ada pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan, yang dipersyaratkan untuk memperoleh rekomendasi dan izin melakukan impor.
Hingga saat ini, Ketut mengaku belum mendapatkan laporan dari dinas yang membidangi peternakan di daerah, terkait dengan adanya peredaran daging bebek impor di pasar tradisional. Selain itu, dia melihat masyarakat Indonesia belum terbiasa membeli karkas bebek dingin atau beku, karena terbiasa membeli dalam bentuk hidup dan dipotong di pasar.
Baca: Impor Unggas dari Cina dan Australia Dilarang
Adapun dari tujuh importir yang diberikan rekomendasi, terdapat satu importir yang tidak mengajukan izin ke Kementerian Perdagangan. Dari tujuh importir tersebut, hanya tiga importir yang sudah melakukan realisasi impor karkas bebek.
Ketut menuturkan pengawasan barang beredar khususnya produk eks impor merupakan tanggung jawab dari Kementerian Perdagangan, utamanya di Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. Sedangkan operasional pengawasan barang beredar dilakukan oleh tim gabungan.
Tim gabungan ini terdiri atas perwakilan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, dan BPOM.
Simak: Pemerintah Stop Impor Bulu Bebek dari Cina
Sejak 2013, impor karkas bebek hanya diperbolehkan dari Malaysia, dan hanya diperbolehkan dari dua rumah potong unggas, yaitu Perak Duck Food dan Lean Hwa Trading. Sejak diterbitkan Permentan Nomor 84 Tahun 2013, maka mulai dilakukan pengendalian impor.
Pengendalian impor dilakukan melalui pengetatan persyaratan penyembelihan halal yang bertujuan mengurangi jumlah negara, beserta rumah potong unggas asal. Adapun impor karkas bebek sudah dilakukan jauh sebelum 2009, yaitu dari Amerika Serikat, Malaysia, dan Australia.
DIKO OKTARA