TEMPO.CO, Ternate - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengambil alih kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sula, Maluku Utara. Juru bicara Kepolisian Daerah Maluku Utara, Ajun Komisaris Besar Hendrik Badar, mengatakan kepastian pengambilalihan kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sula diketahui setelah KPK mengirimkan surat ke polisi pada Jumat, 16 Desember 2016.
Dalam surat tersebut, kata Hendrik, KPK meminta kepolisian menyerahkan berkas perkara kasus Masjid Raya Sula. "Saat ini, kami sedang berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menindaklanjuti surat KPK," kata Hendrik kepada Tempo, Senin, 19 Desember 2016.
Pada Mei 2014, Kepolisian Daerah Maluku Utara memeriksa Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus selama tujuh jam. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 5,5 miliar dalam proyek masjid itu. Namun, setelah diperiksa, Hidayat membantah dirinya diperiksa sebagai tersangka.
"Siapa bilang saya tersangka, itu tidak benar. Saya ditanya terkait dengan anggaran. Saya katakan tidak tahu karena itu teknis, jadi ada di dinas," ujarnya saat itu. Menurut Hidayat, dia hanya ditanya sekitar 20 pertanyaan.
Hendrik mengakui proses penanganan kasus Masjid Raya Sula berjalan lama. Meski demikian, kasus itu sebelumnya pernah dilimpahkan ke kejaksaan. "Sampai sekarang berkasnya masih dinyatakan belum lengkap," ujar Hendrik.
Penuntasan kasus dugaan korupsi pembangunan Mesjid Raya Sula selama ini mengalami pasang-surut. Bahkan hingga Kepala Polda Maluku Utara diganti lima kali, dari Brigadir Jenderal Affan Richwanto, Brigadir Jenderal Mahfud Arifin, Brigadir Jenderal Sobri Effendi Surya, Brigadir Jenderal Zulkarnain, hingga kini Brigadir Jenderal Tugas Dwi Aprianto, kasus ini belum juga tuntas.
Kasus ini bahkan sempat dihentikan saat pemilihan kepala daerah Maluku Utara digelar pada 2013. Polisi beralasan, penghentian sementara kasus itu untuk menghindari tudingan politisasi, dan akan dilanjutkan setelah pilkada selesai.
Juru bicara KPK, Febriasyah, saat dihubungi Tempo terkait dengan pengambilalihan penanganan kasus ini, mengatakan belum mengetahui secara pasti. "Nanti saya cek dulu," ujar Febri.
BUDHY NURGIANTO