TEMPO.CO, Jakarta - Aturan pembatasan kendaraan di kawasan Sudirman-Thamrin mulai dipertanyakan. Kepolisian Daerah Metro Jaya meminta pemerintah DKI Jakarta mengkaji ulang penerapan aturan pembatasan kendaraan lewat sistem pelat nomor ganjil-genap. Alasannya, Jakarta kembali macet di ruas-ruas jalan yang memberlakukan aturan tersebut.
"Perubahan muncul sejak bulan ketiga sistem ini dimulai," kata Kepala Sub-Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Ajun Komisaris Besar Budiyanto dalam keterangan tertulis yang disebarnya kemarin.
Baca juga: Dari Kajian HRW, Ahok Kemungkinan Besar Divonis Bersalah
Budiyanto mengatakan kepadatan kendaraan terjadi pukul 07.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00. Padahal dua penelitian yang dilakukan kepolisian, pemerintah Jakarta, dan tim independen pada masa awal penerapan sistem ini menunjukkan indikator lalu lintas yang membaik dalam dua rentang waktu itu.
Penelitian dilakukan selama uji coba pada 27 Juli-26 Agustus 2016 dan awal berlakunya ganjil-genap pada 30 Agustus 2016. Hasilnya, kata Budiyanto, sempat menunjukkan penurunan volume kendaraan dan bertambahnya jumlah penumpang angkutan umum. Waktu tempuh pada jam sibuk juga terpangkas.
Selain tren kepadatan yang naik kembali, jumlah pelanggar yang mencapai 5.293 orang hingga Jumat lalu menjadi pertimbangan dorongan pengkajian ulang tersebut. Budiyanto juga menyarankan agar pemerintah DKI Jakarta mempercepat realisasi penerapan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing lantaran sistem itu efektif mengurangi kemacetan.
DANANG FIRMANTO