TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengatakan pihaknya menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan serikat pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Serikat pekerja PLN menggugat pasal dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
"Kami menghormati keputusan MK, namun kami menyadari bahwa peran swasta dalam membangun infrastruktur terutama dalam membangun pembangkit listrik dan kelistrikan itu masih sangat diperlukan," kata Jokowi di kompleks Bank Indonesia, Senin, 19 Desember 2016.
Baca: Menteri BUMN Minta Pertamina dan PLN Bersinergi
Sebelumnya, PLN menyatakan putusan MK tidak akan berdampak pada program pembangunan pembangkit listrik 35 ribu Megawatt (MW). PLN menyatakan putusan MK hanya melarang swasta menjual listrik secara langsung kepada masyarakat, tapi tidak melarang produsen listrik swasta (independent power producer/IPP) menjual listrik ke PLN.
Dengan begitu, hanya PLN yang diperbolehkan memiliki bisnis listrik terintegrasi. Sedangkan pihak swasta tidak diizinkan memiliki bisnis terintegrasi mulai dari pembangkit listrik, jaringan, serta menjual langsung kepada masyarakat.
Baca: Jonan: Kapasitas Listrik 70 ribu MW hingga 2019
Menurut Jokowi, nantinya tetap ada pembangkit listrik yang dibangun swasta dan ada yang dibangun PLN. Namun semuanya akan dikelola dan dikuasai PLN. "Jadi swasta tetap berperan, tapi dalam kendali negara dan kendali PLN," ucap dia.
Jokowi melanjutkan, listrik merupakan sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak, oleh karena itu tetap dikelola perusahaan pelat merah. "Jadi ada berbagai peraturan yang membuat negara tetap harus menguasai hajat hidup orang banyak, sesuai dengan konstitusi kita," kata Jokowi.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan 2 (dua) pasal dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yaitu Pasal 10 ayat 2 dan Pasal 11 ayat 1. Sebetulnya dalam membangun program 35 ribu MW, PLN sangat membutuhkan peran swasta, karena anggaran negara dan PLN saja tak cukup kuat untuk menanggung seluruh biaya investasi yang dibutuhkan dalam program penyediaan listrik 35 ribu MW itu.
Adapun kepemilikan swasta dalam pembangkit listrik tidak melanggar Undang-Undang Dasar 1945. Sebabnya meski listrik menyangkut hajat hidup orang banyak, tetap dikuasai oleh negara melalui PLN.
Pihak swasta akan menjual listrik ke PLN. Namun PLN yang mengendalikan tarif harganya ke masyarakat, melalui mekanisme pasar dan dikontrol negara melalui PLN.
Sebagai informasi, Serikat Pekerja PLN menggugat pasal-pasal dalam UU Ketenagalistrikan, antara lain Pasal 10 ayat 2, Pasal 11 ayat 1, Pasal 16 ayat 1, Pasal 33 ayat 1, Pasal 34 ayat 5, Pasal 56 ayat 2. Gugatan itu dilayangkan karena dinilai mengurangi peran negara.
Dari pengujian pasal itu hanya dua yang dibatalkan MK yakni Pasal 10 ayat 2 dan Pasal 11 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pembatalan dua pasal itu dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
DESTRIANITA