TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono mengatakan pernyataan terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dalam nota keberatan justru bisa menimbulkan perpecahan dan persoalan baru.
Dalam penyampaian pendapat atas nota keberatan itu, Jaksa mengatakan seharusnya Ahok tidak menempatkan ayat pada tempat yang tidak semestinya.
"Jangankan terdakwa, siapapun tidak boleh menempatkan ayat pada tempat yang tidak semestinya," kata Jaksa Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Desember 2016. "Dalam kaitan ini, justru terdakwa merasa orang paling benar supaya gunakan metode sama, yaitu dengan cara adu program dalam Pilkada."
Dalam nota keberatan yang disampaikan dalam sidang pada pekan lalu, Selasa, 13 Desember 2016, Ahok mengatakan bahwa pidatonya di Kepulauan Seribu bukan dimaksudkan untuk menafsirkan Surat Al-Maidah 51, apalagi berniat menistakan agama Islam. Ahok juga mengaku tidak berniat menghina para ulama. Ahok mengatakan, ucapan saat itu dimaksudkan kepada para politisi yang memanfaatkan Surat Al-Maidah 51 secara tidak benar karena tidak mau bersaing secara sehat dalam persaingan Pilkada.
Baca: Tak Kondusif, Lokasi Sidang Ahok Akan Dipindah
Ahok juga mengutip bukunya yang berjudul 'Merubah Jakarta' dengan sub judul 'Berlindung di balik ayat suci' yang ditulis pada 2008. Menurut Ahok, ada ayat yang sama yang digunakan untuk memecah belah rakyat dengan tujuan memuluskan jalan meraih puncak kekuasaan oleh oknum yang kerasukan roh kolonialisme.
Menurut Ahok, surat Al-Maidah ayat 51 sengaja disebarkan oleh oknum-oknum elite karena mereka tidak bisa bersaing dengan visi, misi program, dan integritas pribadinya. Mereka berusaha berlindung dibalik ayat-ayat suci itu agar rakyat memilih dengan konsep seiman.
Baca: Sidang Ahok, Polisi Pisahkan Dua Kelompok Massa
Jaksa Ali menilai, jika dikaitkan dengan isi buku 'Merubah Jakarta' justru Ahok merasa menjadi orang paling benar dengan meminta supaya lawan politiknya juga menggunakan metode sama, yaitu dengan adu program. Seharusnya, Ali meneruskan, Ahok bisa menggunakan koridor, aturan, dan undang-undang yang berlaku apabila dia menemui ancaman semacam itu.
"Terdakwa harusnya mengembalikan ke koridor perundang-undangan. (Jika tidak) Maka dengan begitu, pihak yang dimaksud terdakwa tidak bisa dipersalahkan. Terdakwa merasa paling benar. Pernyataannya mengarah bahwa tidak ada yang lebih baik dari dirinya. Hal itu tampak dalam nota keberatan itu," kata Ali.
LARISSA HUDA