Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Ahok, Polisi Pisahkan Dua Kelompok Massa

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang persidangan Pengadilan Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, 20 Desember 2016. TEMPO/Larissa
Terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang persidangan Pengadilan Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, 20 Desember 2016. TEMPO/Larissa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pengadilan Negeri Jalarta Utara telah dimulai sekitar pukul 09.00 pada Selasa, 20 Desember 2016. Jumlah pengunjung kembali membeludak, seperti sidang sebelumnya, Selasa 13 Desember 2016.

Bedanya, pengunjung sidang yang lalu didominasi kelompok yang mendesak Ahok dihukum. Sedangkan yang sekarang, pengunjung dari kubu pendukung Ahok turut hadir. Kelompok pendukung Ahok mengatasnamakan Bara Badja dengan jumlah massa sekitar 150 orang. Mereka membawa spanduk bertuliskan dukungan terhadap Ahok.

Terlihat beberapa tulisan pada spanduk: Kami umat Islam yang mendukung Ahok. Kami umat Islam yang memaafkan Ahok. Kami tidak mencapai pemimpin, Kami mencari pelayan masyarakat. "Indonesia milik semua umat. Matahari kita satu, " kata Emanuel atau Noel dari Demi Anak Generasi dalam orasinya di depan gedung pengadilan yang terletak di Jalan Gajah Mada Jakarta Itu.

Sekitar pukul 07.00 WIB, di depan pengadilan sudah berkerumun dua kelompok massa. Petugas dari Kepolisian telah memisahkan kedua rombongan tersebut. Lalu-lintas di depan pengadilan tidak dialihkan, namun akibat keramaian ini, membuat situasi arus kendaraan tersendat.

Baca: Sidang Ahok, Massa Berdatangan Sebelum Pukul 07.00

Sampai laporan ini ditulis, situasi di oengadian cukup kondusif. Polisi disebar ke berbagai titik dalam radius tertentu di sekitar pengadilan. Mobil pemadam kebakaran juga bersiaga di dekat pengadilan. Dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan tidak ada klasifikasi pengunjung yang diperbolehkan memasuki ruang sidang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tidak ada klasifikasi. Kami tidak melihat dari kelompok mana. Pokoknya kapasitas hanya 85 orang dan ini sidang terbuka," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi. Hasoloan mengatakan, yang berwenang memberikan izin masuk aparat kepolisian.

Suasana ruang sidang Koesoemah Atmadja sudah dipenuhi pengunjung. Sejumlah pengunjung tidak mendapat tempat duduk. Mereka datang dari berbagai kalangan, baik anggota organisasi kemasyarakatan Islam, maupun Ahok yang mengenakan baju kotak-kotak.

Tim kuasa hukum Ahok, antara lain Trimoelja D Soerjadi, Humphrey Djemat, Sirra Prayuna dan adik perempuan Ahok, Fifi Lety Indra memasuki ruang sidang sejak pukul 08.00 WIB. Agenda sidang tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan terdakwa dan tim kuasa hukum pada sidang Selasa pekan lalu.

ANTARA | MARIA FRANSISCA | ELIK S

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

12 jam lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

23 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

23 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

24 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

24 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

29 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

38 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

42 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?


Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

43 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?


69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

43 hari lalu

Wakil Gubernur Deddy Mizwar memeriksa barisan saat upacara Resimen Mahasiswa Mahawarman di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2017. TEMPO/Prima Mulia
69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.