Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cuitan Uang Baru Diduga Berbau SARA, Kader PKS Dipolisikan  

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Dwi Estiningsih. twitter.com
Dwi Estiningsih. twitter.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Forum Komunikasi Anak Pejuang Republik Indonesia (FORKAPRI) melaporkan Dwi Estiningsih ke Kepolisian Daerah Metro Jaya, Rabu, 21Desember 2016. Dwi dilaporkan terkait cuitannya di media sosial tentang uang pecahan baru yang dikeluarkan Bank Indonesia.

"Twit itu berisi ujaran kebencian bernuansa SARA pada 19 Desember dan 20 Desember," kata Birgaldo Sinaga, Ketua FORKAPRI, usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Rabu, 21 Desember 2016.

Brigaldo melaporkan Dwi atas dua buah cuitan yang berbunyi "Luar biasa negeri yang mayoritas islam ini. Dari ratusan pahlawan, terpilih 5 dari 11 adalah pahlawan kafir" pada 19 Desember 2016, dan "Iya, sebagian kecil dari nonmuslim berjuang, mayoritas pengkhianat. Untung saya belajar #sejarah" pada 20 Desember 2016.

Baca Pula

Wanita Ini Beberkan Kejadian Olla Ramlan Ngamuk

Selebritas Hollywood Ikut Demam 'Om Telolet Om'

Dwi mencuit itu setelah Bank Indonesia meluncurkan uang pecahan baru mulai dari nominal Rp 1000 hingga Rp 100 ribu. Dalam cetakan baru tersebut, setiap pecahan menampilkan gambar dari tokoh-tokoh nasional. Menurut Birgaldo cuitan Dwi telah melukai dan menodai nilai kepahlawanan bangsa.

"Kami sebagai anak bangsa, kebetulan ayah kami pejuang, merasa sangat terluka," kata Birgaldo. Birgaldo mengatakan dari data yang dikumpulkannya, Dwi merupakan seorang guru di daerah Yogyakarta dan merupakan lulusan S2 di salah satu universitas negeri setempat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia juga diketahui kader Partai Keadilan Sejahtera di sana. "Berdasarkan rekam jejak yang kita pantau ia kader PKS pernah caleg di Yogyakarta," kata dia. Dwi dilaporkan dengan delik pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik 2008 juncto pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukumannya selama 6 tahun penjara. Birgaldo meminta Polda serius mengusut kasus ini.

"Tidak boleh lagi ada anak bangsa yg mencaci maki dan menghina para pahlawan bangsa yang telah berjuang untuk kemerdekaan bangsa dan meghadiahkannya bagi kita semua," kata dia.

Seorang aggota forum lainnya, Achmad Zaenal Efendi, mengatakan belum meminta klarifikasi terkait hal ini kepada Dwi Estiningsih langsung. "Nanti kami akan berkoordinasi dengan FORKAPRI Yogyakarta juga soal ini," kata dia.

EGI ADYATAMA

Simak Juga

Pasca Video Ngamuk, Olla Ramlan Bikin Status Ini di Medsos

5 Pelaku Sweeping di Solo Jadi Tersangka

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


India Siap Berlakukan Undang-undang Kontroversi soal Kewarganegaraan

16 hari lalu

Para pengunjuk rasa memegang poster saat protes terhadap apa yang mereka sebut sebagai ujaran kebencian terhadap Muslim yang dilakukan oleh para pemimpin Hindu, di New Delhi, India, 27 Desember 2021. REUTERS/Adnan Abidi
India Siap Berlakukan Undang-undang Kontroversi soal Kewarganegaraan

Pemerintahan Narendra Modi akan menerapkan undang-undang kewarganegaraan kontroversial yang mengecualikan umat muslim.


Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto Langgar Undang-undang

27 hari lalu

Pemberian pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto dinilai melanggar UU.
Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto Langgar Undang-undang

Pemberian pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto dinilai melanggar undang-undang..


Jerman Legalkan Ganja

33 hari lalu

Ilustrasi Ganja. Getty Images
Jerman Legalkan Ganja

Lewat undang-undang yang baru, warga Jerman boleh memiliki sampai 25 gram ganja yang bukan untuk tujuan komersial


Bamsoet Tegaskan Pentingnya UU AI dalam Ekosistem Digital

34 hari lalu

Bamsoet Tegaskan Pentingnya UU AI dalam Ekosistem Digital

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengingatkan pentingnya memiliki Undang-Undang (UU) yang mengatur penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam ekosistem digital Indonesia.


Kanada Tunda Putusan soal Euthanasia pada Orang dengan Gangguan Jiwa

52 hari lalu

Victor Escobar, 60 tahun, yang menderita penyakit paru obstruktif kronik stadium akhir, menjadi orang pertama di Kolombia yang menjalani eutanasia untuk penyakit non-terminal. (REUTERS | EDWIN RODRIGUEZ PIPICANO)
Kanada Tunda Putusan soal Euthanasia pada Orang dengan Gangguan Jiwa

Kanada telah membekukan sementara rencana memperpanjang program bantuan suntik mati atau euthanasia pada orang dengan gangguan jiwa.


Australia Melarang Memberi Hormat ala Nazi, Dapat Dihukum Hingga 12 Bulan Penjara

8 Januari 2024

Sejumlah senjata ditampilkan saat rilis penggerebekan sebuah rumah milik simpatisan neo-Nazi di Turin, Italia, 15 Juni 2019. Polisi menemukan sembilan senjata serbu, hampir 30 senapan berburu, pistol, rudal dan bayonet serta amunisi dan plakat Nazi antik yang menampilkan swastika. REUTERS
Australia Melarang Memberi Hormat ala Nazi, Dapat Dihukum Hingga 12 Bulan Penjara

Undang-undang ini diberlakukan Australia di tengah meningkatnya kejahatan anti-Semit dan kebencian yang didorong oleh perang Israel-Hamas.


Proyek IKN Ditolak Anies, Otorita IKN: Kami Ikut Undang-Undang dan Konstitusi

1 Desember 2023

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono saat ditemui di tengah-tengah Rapat Panja RUU IKN di Kompleks DPR/MPR/DPD RI, Jakarta pada Senin, 18 September 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Proyek IKN Ditolak Anies, Otorita IKN: Kami Ikut Undang-Undang dan Konstitusi

Agung tidak mau berkomentar banyak soal penolakan kontestan Pilpres 2024 tersebut terhadap IKN.


Wacana Pengajuan Hak Angket terhadap MK, Begini Mekanismenya Menurut Undang-Undang

2 November 2023

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wacana Pengajuan Hak Angket terhadap MK, Begini Mekanismenya Menurut Undang-Undang

DPR berencana mengajukan hak angket terhadap MK. Wacana itu disampaikan politikus PDIP Masinton Pasaribu. Lantas, bagaimana mekanismenya?


PKS Buka Opsi Pemakzulan Jokowi, Begini Aturannya Menurut Undang-Undang

1 November 2023

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno (kanan) dan Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso (kiri) saat menyampaikan paparan pada kunjungan kerja di Balai Desa Batubulan, Gianyar, Bali, Selasa, 31 Oktober 2023. Kunjungan kerja Presiden di Kabupaten Gianyar tersebut diantaranya meninjau SMK Negeri 3 Sukawati, peninjauan Pasar Bulan dan penyerahan bantuan pangan beras di Balai Desa Batubulan. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
PKS Buka Opsi Pemakzulan Jokowi, Begini Aturannya Menurut Undang-Undang

Pemakzulan presiden telah diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.


Tak Kunjung Revisi PKPU, INFID Duga KPU di Bawah Pengaruh Parpol

8 Oktober 2023

Logo KPU
Tak Kunjung Revisi PKPU, INFID Duga KPU di Bawah Pengaruh Parpol

INFID menduga KPU di bawah pengaruh parpol lantaran tak kunjung merevisi PKPU sesuai putusan Mahkamah Agung.