TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak mengirimkan surat elektronik atau e-mail kepada 204.125 wajib pajak yang berisi ajakan untuk mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). "Kami kirimkan e-mail kepada yang punya SPT tapi belum ikut tax amnesty," kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi di kantornya, Rabu, 21 Desember 2016.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, dari 204.125 wajib pajak yang menerima e-mail tersebut, hanya terdapat 212.270 item harta yang mereka laporkan. Padahal, menurut Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama, ratusan ribu wajib pajak itu memiliki 2.007.390 item harta yang mestinya dilaporkan.
Artinya, ucap Yoga, setiap wajib pajak tersebut hanya mencantumkan 1-2 item harta di surat pemberitahuan (SPT) tahunan yang mereka laporkan ke Direktorat Jenderal Pajak. "Ratusan ribu wajib pajak itu terdiri atas berbagai kalangan, tapi orang pribadi saja. E-mail sudah mulai berjalan kemarin, sehari bisa beberapa puluh atau ratus ribu wajib pajak."
Baca: Google Tetap Emoh Bayar Pajak, Negosiasi Buntu
Yoga menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak mendapatkan data mengenai harta tersebut dari kementerian dan lembaga lain. "Transaksi tanah dari Badan Pertanahan Nasional dan notaris, kendaraan bermotor dari dinas-dinas di daerah, saham dari Kementerian Hukum dan HAM, kapal juga ada dari Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujarnya.
Menurut Yoga, upaya pengiriman e-mail ajakan tersebut baru merupakan tahap pertama. Jumlah tersebut akan bertambah karena Direktorat Jenderal Pajak masih terus mencari data terkait dengan harta yang dimiliki para wajib pajak. "Yang sekarang belum dapat dari perbankan. Kalau data siap, kami luncurkan terus sampai periode tax amnesty berakhir."
Yoga mengimbau kepada para wajib pajak yang masih memiliki harta yang belum dilaporkan ke dalam SPT untuk mengikuti tax amnesty. "Kalau lewat April tidak ikut, pasal 18 akan berjalan," tuturnya. Sesuai Undang-Undang Tax Amnesty, harta tersebut akan diperhitungkan sebagai tambahan penghasilan dan dikenai pajak dengan ditambah sanksi administrasi.
ANGELINA ANJAR SAWITRI