TEMPO.CO, Jakarta - Pengelola jaringan ritel Alfamart, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (SAT) mengajukan keberatan atas putusan Komisi Informasi Pusat. Dalam putusannya, KIP menyatakan status PT SAT sebagai badan publik.
Dengan status tersebut, PT SAT diwajibkan memenuhi permohonan untuk membuka sebelas informasi perusahaan yang diajukan salah satu konsumennya, Mustholih Siradj, 36 tahun. Corporate Affairs Director Alfamart, Solihin, mewakili pihak termohon menyampaikan ketidakpuasan pihaknya terhadap putusan sidang KIP yang digelar Senin lalu.
“Hasil putusan ini belum bersifat inkrah, kami sebagai termohon memiliki hak mengajukan keberatan. Sebagai Badan Hukum Perseroan Terbatas, tentunya kami merasa tidak relevan menyandang status badan publik,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Rabu, 21 Desember 2016.
Baca: Alfamart Diwajibkan Laporkan Uang Sumbangan Konsumen
Sebagai informasi, di Undang Undang Nomor 14 tahun 2008, Pasal 1 Ayat 3 dijelaskan bahwa Badan Publik merupakan lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Adapun sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sumbernya bisa pula dari organisasi non pemerintah yang seluruh dananya bersumber APBN, APBD, atau sumbangan masyarakat. Menurut Solihin, yang menjadi dalil pihak pemohon adalah kata ‘sumbangan masyarakat’ dalam pasal tersebut.
Baca: Pencuri Gasak Rp 40 Juta dari Alfamart di Bekasi
“Dalam sidang kedua, kami telah mengklarifikasi bahwa PT SAT Tbk bukanlah organisasi non pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari sumbangan masyarakat.”
Status PT SAT, menurut dia, adalah Badan Hukum Perseroan Terbatas yang telah memenuhi syarat menjadi Perusahaan Terbuka. “Yakni telah melakukan penawaran umum saham sesuai dengan perundang-undangan di bidang pasar modal, artinya dimiliki oleh sekurang-kurangnya 300 pemegang saham. Jadi jelas sumber dananya berasal dari pemegang saham dan penanam modal,” tutur Solihin.
Sumbangan masyarakat yang selama ini dihimpun perusahaannya melalui program donasi konsumen, menurut Solihin tak mempengaruhi operasional bisnis perusahaan. Sebabnya sumbangan itu diatur terpisah dengan dana penjualan di toko melalui sistem komputerisasi. Dana sumbangan tidak masuk juga dalam neraca keuangan perusahaan.
Simak: Alfamart Bantah Donasi Konsumen Jadi Dana Kampanye
Transaksi jaringan ritel modern seperti Alfamart dilakukan secara komputerisasi. Kasir di tiap ritelnya pun menggunakan komputer atau point of sales (POS) untuk setiap transaksi. Dengan itu, dana hasil penjualan dan dana donasi tercatat secara terpisah dan tersistem. “Tidak ada yang perlu diragukan dari sistem keuangan perusahaan kami," ujarnya.
Dalam persidangan di KIP, pemohon meminta beberapa data seperti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Surat Keputusan (SK) pengangkatan tim/panitia penyelenggara donasi, MoU atau kontrak kerja sama antara PT SAT Tbk dengan yayasan sampai 2015. Pemohon pun ingin mengetahui jumlah dan seluruh nama-nama penerima bantuan.
Baca: Alfamart | Tempo.co
PT SAT mengharapkan urusan sengketa informasi itu tidak mengganggu jalannya program donasi di toko-toko Alfamart. Program itu menurut mereka bersifat positif. “Salah satunya membantu pemerintah dalam upaya pemerataan kesejahteraan melalui berbagai kegiatan sosial yang dilaksanakan bersama yayasan di pelosok daerah di Tanah Air. Manfaatnya juga sudah banyak dirasakan oleh masyarakat penerima bantuan,” ujar Solihin.
Pihak pemohon, Mustolih sebelumnya menilai Alfamart menarik keuntungan semata dengan dalih sumbangan. Menurutnya tak ada informasi terkait penyaluran dana tersebut. Ada setidaknya 11 tuntutan informasi yang gugatannya dikabulkan majelis. Kesebelas tuntutan itu antara lain Surat Keputusan tim penanggung jawab, proposal izin penyelenggaraan kegiatan, standar operasi prosedur kegiatan, laporan keuangan pengumpulan donasi, dan salinan jumlah dan nama-nama penerima.
YOHANES PASKALIS