TEMPO.CO, Yogyakarta - Penyidikan kasus korupsi pembelian lahan Badan SAR Nasional (Basarnas) Daerah Istimewa Yogyakarta senilai Rp 5,9 miliar sudah sampai penyerahan tahap II. Tersangka yang juga eks Kepala Basarnas Yogyakarta, Waluyo Raharjo, ditahan jaksa di Rumah Tahanan Kelas IIA Wirogunan, Yogyakarta, Kamis, 22 Desember 2016.
Alasan jaksa menahan salah satu tersangka korupsi uang pembelian lahan itu untuk memudahkan proses hukum dan persidangan. Apalagi ancaman hukumannya sudah memenuhi syarat penahanan. "Ditahan untuk memudahkan proses hukum," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Azwar, Jumat, 23 Desember 2016.
Tersangka kasus pembelian lahan 6.000 meter persegi di Gunungkidul pada 2015 ini tidak hanya Waluyo. Satu tersangka lagi ialah Dias Ardiyanto, calo tanah. Dias terlihat dalam perkara tersebut karena berjanji mengupayakan pengadaan lahan untuk pos komando penyelamatan. Ia telah ditahan sejak awal proses penyidikan.
Sebelum akhir tahun ini, jaksa akan menyelesaikan penyusunan dakwaan terhadap dua tersangka. Keduanya dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. "Selesai penyusunan dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Azwar.
Kasus ini bermula pada 2015 saat Basarnas mencari lahan untuk pos komando penyelamatan di Gunungkidul. Selaku calo tanah, Dias memberi tahu ada lahan 6.000 meter persegi. Uang dilunasi sebelum syarat-syarat jual-beli lengkap. Waluyo sudah diingatkan supaya tidak memberi lampu hijau pencairan dana. Namun dia justru mendesak supaya uang itu dikucurkan ke Dias.
Ternyata, ada komitmen antara Dias dan Waluyo. Setelah proses jual-beli selesai, Waluyo akan menerima Rp 1,5 miliar. Ia baru menerima uang dari Dias Rp 160 juta melalui transfer bank dan uang tunai. Belum memberi total uang komitmen, Dias keburu ditangkap.
Pengacara Waluyo, Deddy Suadi, menyayangkan penahanan kliennya karena selama pemeriksaan bersikap kooperatif. Namun, ia tak bisa berbuat banyak karena penahanan tersangka merupakan wewenang kejaksaan. "Segera saja disidang supaya kami juga lekas memberi pembelaan," kata Deddy.
MUH SYAIFULLAH
Baca juga:
Soal Harga BBM, Politisi Demokrat: Tak Perlu Menyindir SBY
Sidang Ahok Pindah ke Ragunan, Kapolda Sudah Evaluasi Lokasi