TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan kementeriannya tengah mendalami kasus dugaan korupsi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tapanuli Utara Jamel Panjaitan. Jika terbukti korupsi, Muhadjir akan memberikan sanksi.
“Kalau memang serius, ya, dipecat. Kalau tidak, paling peringatan keras atau turunkan pangkat,” kata Muhadjir di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Jumat, 23 Desember 2016.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama kepolisian menggelar operasi tangkap tangan di rumah Kepala Dinas Pendidikan Jamel Panjaitan. Saat itu, ada tiga orang di rumah tersebut, dua di antaranya kepala sekolah, yakni Kepala SMAN 1 Sipahutar berinisial BL dan Kepala SMAN 1 Pangaribuan berinisial JS.
Dalam operasi tersebut, tim menemukan duit senilai Rp 235 juta, US$ 100, dan 200 yuan. Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, duit tersebut diduga diberikan atas permintaan Jamel dan berisiko berdampak tingginya beban yang harus dibayar masyarakat untuk pendidikan.
Muhadjir mengatakan kasus tersebut kini berada dalam pengawalan Inspektorat Jenderal Kementeriannya. “Dia (Jamel) kan pengumpul, ada yang menyetor. Nanti kami klasifikasi kasusnya, sehingga nanti kasusnya bisa kita lihat dulu,” tuturnya.
Meski begitu, Muhadjir mengatakan tak berwenang mengontrol penggunaan dana APBD dalam pembiayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah. “Paling hanya memberi informasi kepada pihak terkait seperti KPK,” ujarnya.
ARKHELAUS W
Baca juga:
Soal Harga BBM, Politikus Demokrat: Tak Perlu Menyindir SBY
Jembatan Geser, Pengelola Tol Purbaleunyi Batasi Kendaraan
Luhut: Tenaga Kerja Ilegal Cina di Indonesia Hanya 800 Orang