TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan komisioner lembaga antisuap ini meminta tersangka bekas petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, segera menyerahkan diri ke KPK.
Permintaan ini disampaikan lantaran lembaga antirasuah itu secara resmi telah menetapkan Eddy sebagai tersangka kasus suap upaya pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kami juga mengimbau tersangka segera ke Indonesia dan menyerahkan diri ke KPK,” kata Febri di KPK, Jumat, 23 Desember 2016. Menurut dia, akan lebih baik bagi tersangka apabila menyerahkan diri. Dia menegaskan, apabila tersangka tidak kooperatif, KPK memiliki pengalaman mendatangkan buron tersangka korupsi untuk kembali ke Indonesia.
Menurut Febri, dalam kasus dugaan suap Eddy Sindoro, pihaknya telah memeriksa lebih dari 15 saksi. Dia membantah penetapan tersangka terhadap Eddy baru dilakukan sekarang lantaran ada dugaan pihak tertentu menjadi pendukung tersangka. “Ini bagian dari strategi penyidikan karena saksi-saksi yang diperiksa beragam,” ujarnya.
Febri menambahkan, pihaknya bekerja sama dengan organisasi atau lembaga antikorupsi di negara-negara lain. Dia mencontohkan interpol. Dia pun mengaku KPK memiliki cara untuk mendesak tersangka kembali ke Indonesia meski belum ada perjanjian kerja sama dengan negara tempat tersangka berada. Namun, untuk kasus Eddy, KPK masih menunggu tersangka menyerahkan diri.
Nama Eddy Sindoro kerap disebut dalam persidangan kasus suap Lippo. Bos PT Paramount Enterprise Internasional itu diduga memiliki peran dalam penyuapan Edy Nasution, seorang panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk mengurusi perkara-perkara Lippo Group.
Febri mengatakan pihaknya telah mengetahui keberadaan tersangka. “KPK tentu mengetahui dan memantau posisi Eddy Sindoro,” tuturnya.
DANANG FIRMANTO