TEMPO.CO, Jakarta - CEO PT Cyrus Nusantara Hasan Nasbi mengaku dimintai keterangan terkait hubungannya dengan pihak swasta, yaitu Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi, yang diduga menyuap Wali Kota Cimahi non-aktif Atty Suharti dan suaminya, M. Itoc Tochija. Dia mengaku tidak mengenal dua orang itu. “Emang kami enggak kenal, enggak kenal,” katanya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat malam, 23 Desember 2016.
Menurut Hasan, KPK mencurigai duit yang diterima Atty dan Itoc mengalir ke Cyrus Nusantara. Sebab, dia mengakui lembaganya menjadi konsultan Atty, yang menjadi calon petahana Wali Kota Cimahi pada pemilihan kepala daerah serentak 2017. Atty sebelumnya menjabat Wali Kota Cimahi periode 2012-2017 menggantikan suaminya.
Hasan pun menegaskan ia tidak mengetahui duit suap yang diterima Atty dan Itoc. Namun dia mengaku lembaganya memang menjadi konsultan yang memiliki kontrak kerja dengan Atty, yang akan maju dalam pilkada serentak 2017. Kerja sama itu terkait survei. Sementara surveinya, kata dia, sudah dilakukan dua bulan lalu. “Jadi mereka curiga duit yang itu dipakai buat membayar kami,” katanya.
Menurut Hasan, kontrak antara Cyrus dan Atty sudah dimulai pada September 2016. Dia mengatakan kontrak itu diminta suami Itoc. Namun kontrak itu secara khusus ditujukan untuk Atty. Dia pun tidak menampik bertemu Atty dan Itoc untuk membahas perihal kontrak itu. Dia menegaskan kontraknya dengan Atty hanya untuk pilkada 2017.
Dalam pemeriksaan kali ini, Hasan dicecar dengan 21 pertanyaan. Dia tidak menjelaskan detail pertanyaan yang dilontarkan penyidik. Namun dia menggarisbawahi bahwa pertanyaan yang ditanyakan adalah seputar asal muasal uang suap itu dan hubungan dia dengan pihak swasta, yang diduga menyuap Atty dan Itoc.
Pada 2 Desember 2016, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, mengatakan Atty dan Itoc dijanjikan uang Rp 6 miliar oleh Triswara dan Hendriza. Uang itu untuk meloloskan proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II pada 2017 dengan nilai proyek mencapai Rp 57 miliar.
Menurut Basaria, seharusnya Atty dan Itoc menerima 10 persen. Tapi mereka sepakat menerima Rp 6 miliar untuk proyek tahap kedua Pasar Atas Baru. Adapun Atty merupakan calon Wali Kota Cimahi inkumben pada pemilihan kepala daerah serentak 2017. Dia menjabat Wali Kota Cimahi periode 2012-2017. Kepemimpinan Atty di Kota Cimahi melanjutkan jabatan suaminya, Itoc Tochija, yang telah dua periode menjadi orang nomor satu di Kota Cimahi.
DANANG FIRMANTO