TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah Indonesia akan mengajukan permohonan banding atas putusan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) yang memenangkan gugatan Amerika Serikat dan Selandia Baru. Kedua negara itu sebelumnya menggugat pengetatan impor produk pertanian dan peternakan oleh pemerintah Indonesia.
“Kita akan ajukan banding karena ada beberapa peraturan yang disengketakan Amerika Serikat dan Selandia Baru sudah diamendemen selama proses sengketa berlangsung,” ujar Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Iman Pambagyo kepada Tempo, Senin, 26 Desember 2016.
Baca Juga: Gara-gara Manggis, Indonesia Gugat Cina
Iman menambahkan, pihaknya merasa ada beberapa peraturan lain yang disengketakan oleh dua negara itu masih dapat untuk disesuaikan dengan memperhatikan kesejahteraan petani di Indonesia. “Peraturan lainnya yang disengketakan masih dapat dipertahankan atau setidaknya disesuaikan dengan tetap memberi ruang bagi petani dan peternak kita,” ucapnya.
Gugatan Amerika Serikat dan Selandia Baru diajukan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pemerintah menganggap hasil putusan WTO sudah kedaluwarsa karena kebijakan pengetatan pertanian dilakukan pemerintah pada 2011 atau pada masa Presiden SBY. Adapun saat ini pemerintah sudah melakukan berbagai langkah deregulasi di berbagai sektor.
DESTRIANITA
Baca juga:
Penjelasan Kapolri Soal Telegram Rahasia
Ini Tanda ‘Pengantin’ Teroris Akan Bom Waduk Jatiluhur?
Joget-joget di Tempat Umrah, Ayu Ting Ting Dibanjiri Hujatan