TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin. Setidaknya ada tiga tersangka yang dijadwalkan bakal diperiksa penyidik KPK.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan tiga tersangka tersebut terdiri atas unsur swasta hingga pejabat di Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Mereka adalah Yan Anton Ferdian selaku Bupati Banyuasin; Kirman, seorang pengusaha; dan Rustami sebagai Kepala Subbagian Rumah Tangga Pemkab Banyuasin.
“Diperiksa sebagai tersangka terkait dengan proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan proyek di Dinas Pendidikan dan dinas-dinas lainnya di Pemerintah Kabupaten Banyuasin,” kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu, 28 Desember 2016.
Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan enam tersangka. Mereka di antaranya Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian, Direktur CV PP Zulfikar Muharami, dan Kepala Subbagian Rumah Tangga Pemerintah Kabupaten Banyuasin Rustami.
Selain itu, KPK menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman, Kepala Seksi Pembangunan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Banyuasin Sutaryo, serta seorang pengusaha bernama Kirman sebagai tersangka.
Kasus itu muncul diduga lantaran Yan Anton sedang membutuhkan uang Rp 1 miliar untuk pergi beribadah haji bersama istrinya. Dia lalu meminta Rustami bertanya kepada Umar terkait dengan proyek-proyek di Dinas Pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan bersama Sutaryo menghubungi Zulfikar melalui Kirman. Kirman diduga berperan sebagai pengepul dana, yang menjadi penghubung pengusaha jika ada keperluan dengan pejabat. Yan Anton diduga menukar uang Rp 1 miliar dengan proyek di Dinas Pendidikan.
Bersama Sutaryo, Umar menghubungi Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami. Umar dan Sutaryo mendapat bantuan dari Kirman, pengusaha swasta yang biasa menjadi pengepul dana. Kirman adalah orang yang selalu menghubungi pengusaha jika ada pejabat yang memerlukan dana.
Yan Anton akhirnya mendapat dana Rp 1 miliar. Dia menerimanya dalam tiga tahap. Pada 1 September, ia menerima uang Rp 300 juta dan pada 2 September US$ 11.200, yang rencananya digunakan sebagai uang saku selama di Tanah Suci.
Terakhir, Zulfikar mentransfer uang Rp 531 miliar. Uang itu digunakan Yan untuk mendaftar haji bersama istrinya.
DANANG FIRMANTO