TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pemulihan Aset Negara Arief Muliawan, yang dulu pernah terlibat dalam pembuatan UU ITE pada 2006-2008, berharap pemerintah memberikan sanksi atas tersebarnya berita yang tidak jelas kebenarannya atau hoax.
"Berita yang hoax blokir, tapi buktikan bahwa berita tersebut memang hoax, jangan sampai berita yang benar diblokir. Dan yang perlu dikaji adalah apakah yang diblokir situs atau pemberitaannya," kata dia dalam Dialog Dinamika UU ITE Pasca Revisi di Jakarta, Rabu, 28 Desember 2016.
"Dengan memberikan sanksi tentunya. Sekali diblokir, dua kali diblokir, tiga kali, ya ditutup saja kalau beritanya hoax terus, tentu harus ada sanksi. Kalau tidak, mereka bikin lagi, bikin lagi, itu memang harus diblokir," ucap dia.
Lebih lanjut, menurut Arief, pemerintah sebaiknya melakukan sosialisasi terhadap pemberitaan yang tidak benar.
"Pemerintah sosialisasi bahwa berita itu tidak benar, harus ada press release dari pemerintah, dan tentu bantuan dari rekan-rekan media," kata dia.
"Media harus bantu, pemerintah tidak bisa berjalan tanpa bantuan kita semua," ujar dia.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Aptika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan mengimbau masyarakat tidak menelan mentah-mentah isi berita.
"Literasi kita belum tinggi, jadi perlu diberdayakan masyarakat bisa membedakan ini hoax atau bukan," ujar dia.
"Kalau saya pribadi, saya tidak pernah percaya di internet sampai membuktikan bahwa itu konten benar. Harus dibandingkan dengan media yang mainstream," tutur dia.
ANTARA